JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta mengesahkan aturan baru tentang penanganan Covid-19 di ibu kota. Beberapa aturan baru diatur dalam peraturan daerah (perda).
Salah satunya adalah sejumlah sanksi dan denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan, termasuk ancaman denda Rp 5 juta bagi warga Jakarta yang menolak swab test ataupun vaksin.
Berita soal perda baru ini menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Ini 6 Aturan Baru dalam Perda Penanggulangan Covid-19, Siap-siap Denda Jutaan Rupiah jika Melanggar
Isu lainnya seputar Jabodetabek yang juga banyak dibaca adalah tuntutan ganti rugi warga terhadap PT Khong Guan sebesar Rp 300 juta karena banjir.
Peristiwa banjir di Ciracas, Jakarta Timur berbuntut panjang. Pasalnya, banjir yang terjadi gara-gara ambruknya tembok pembatas pabrik Khong Guan itu membuat banyak warga merugi.
Berikut empat berita populer Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin:
Warga DKI Jakarta yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020).
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.
Baca juga: Dihapus, Tak Ada Sanksi Pidana Dalam Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta
Perda tersebut juga memuat aturan baru bagi warga yang menolak melakukan vaksin Covid-19. Mereka yang menolak divaksin atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 30.
Baca selengkapnya di sini.
Warga kawasan Ciracas, Jakarta Timur, yang menjadi korban banjir akibat robohnya tembok PT Khong Guan sudah menyerahkan daftar ganti rugi. Mereka meminta ganti rugi lebih dari Rp 300 juta kepada PT Khong Guan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Lurah Ciracas, Rikia Marwan, saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
"Sekitar Rp 300 juta. Item per item-nya saya agak lupa. Pokoknya sekitar lebih dari Rp 300 juta," kata Rikia.
Baca juga: Wali Kota Jaktim Minta Khong Guan Tanggung Jawab atas Banjir di Ciracas
Dana tersebut terdiri dari beberapa perabotan rumah tangga yang rusak. Beberapa di antaranya kompor, kulkas, dan televisi.
"Ada enam kendaraan motor juga yang sudah diperbaiki," kata dia.
Proposal kerugian beserta nilai total itu sudah diserahkan kepada pihak PT Khong Guan melalui perwakilan warga minggu lalu. Nantinya, lanjut Rikia, pihak PT Khong Guan akan melaporkan proposal itu ke manajamen pusat.
Setelah itu, PT Khong Guan menjanjikan akan memberikan respons pada Selasa (20/10/2020) besok.
Baca juga: Babak Baru Proses Ganti Rugi PT Khong Guan kepada Warga Terdampak Banjir Ciracas
"Kalau enggak hari ini (Senin), ya besok," ucap Rikia.
Dia berharap proses penggantian rugi bisa berjalan dengan lancar dan kondusif.
Peristiwa tembok roboh terjadi pada Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 18.30 WIB, saat hujan deras yang mengguyur kawasan setempat sejak sore hari.
Baca selengkapnya di sini.
Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom mengatakan, pengontrak rumah berinisial TS di Green Lake Cipondoh, Klaster Asia, sudah ditegur berkali-kali oleh kamanan perumahan.
Teguran tersebut, kata Maulana, terjadi karena TS memenuhi area jalan di perumahan untuk memarkir mobil yang dia perjual belikan.
"Sudah diberikan imbauan, sudah ditegur, tapi warga tersebut tidak mengindahkan tidak kooperatif," ujar dia saat dihubungi melalui telepon, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Ribut-ribut di Green Lake Cipondoh, Ketika Satpam Geruduk Pengontrak yang Jual Mobil di Perumahan...
Setelah mendapat teguran berkali-kali, TS masih tak peduli. Akhirnya, pada 14 Oktober lalu, keamanan perumahan atau satpam mendatangi rumah TS.
"Tanggal 14 oktober tersebut terjadi penertiban," kata Maulana.
Ketika penertiban berlangsung, TS tidak mau mobil yang dia jual terparkir di jalan perumahan ditertibkan oleh satpam sehingga terjadi perselisihan.
"Terjadilah dorong-dorongan. Terus diduga, ini masih dugaan ya, diduga ada pemukulan," kata dia.
Kemudian TS melaporkan dugaan pemukulan tersebut ke Polsek Cipondoh dan saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
"Untuk peran-perannya ini kan sedang kita dalami, nanti kalau memang sudah tau perannya siapa saja, nanti kita share di media, nanti kita rilis," kata dia.
Baca selengkapnya di sini.
Sempat beredar isu bahwa warga Jakarta Barat akan melakukan perlawanan terhadap perusuh demonstrasi.
Menanggapi kabar tersebut, pihak Polri-TNI meminta warga untuk tetap di rumah dan menjaga rumahnya masing-masing, sementara keamanan lingkungan akan dijaga oleh TNI-Polri dari luar.
Hal tersebut dinyatakan oleh Kapolres Jakarta Barat Audie S Latuheru dan Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, pada Senin (19/10/2020) pagi.
Baca juga: Antisipasi Demo Rusuh dan Penjarahan, Polisi Jaga Ketat Pasar Glodok
Polri-TNI mengumpulkan ketua RT dan Camat se-Jakarta Barat untuk menyampaikan imbauan tersebut.
"Kita samakan presepsi dengan Pak Dandim, jangan sampai ada bentrok antarwarga. Jadi kami samakan presepsi, sudah warga jaga rumahnya masing-masing aja nanti kami TNI Polri yang jaga diluar. Kami yang jaga di luar," kata Audie.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.