JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Penanganan Covid-19 akan mulai diterapkan setelah adanya peraturan gubernur (pergub) turunan yang lebih rinci.
Menurut dia, Perda Penanganan Covid-19 menjadi dasar hukum dan peraturan rincinya bakal tercantum dalam pergub.
"Perda ini nanti menunggu aturan pelaksanaan untuk yang lebih rinci dalam bentuk Pergub. Dewan minta tidak lebih dari satu bulan sudah terbit pergub yang dasarnya adalah perda ini," ucap Dedi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: DPRD DKI: Perda Penanganan Covid-19 Memperkuat Jaminan Sosial Masyarakat
Namun nantinya hanya ada satu pergub yang mengatur keseluruhan rinciannya.
"Rencananya hanya satu pergub yang akan dikeluarkan untuk menurunkan detil pelaksanaan perda," kata dia.
Adapun, DPRD DKI memberikan jangka waktu satu bulan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk membuat pergub tersebut.
Jangka waktu itu terhitung sejak pengesahan Perda Penanganan Covid-19 pada Senin (19/10/2020) kemarin.
"Kami mintanya sebelum sebulan sudah ada aturan pelaksnaannya," tuturnya.
Diketahui, DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan raperda penanggulangan Covid-19 menjadi perda pada Senin kemarin.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi yang didampingi dua wakilnya, Suhaimi dan Mohamad Taufik.
Sementara dari pihak Pemprov DKI Jakarta dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Aturan yang akan menjadi payung hukum bagi penanganan wabah Covid-19 di Jakarta ini, memuat 11 bab dan 35 pasal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.