JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta kini harus meminta saran anggota DPRD DKI terlebih dahulu jika ingin memperpanjang atau menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Aturan baru tersebut tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam sidang paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020) kemarin.
Aturan pelibatan DPRD DKI tersebut tertuang dalam BAB IV tentang pelaksanaan PSBB tepatnya Pasal 19.
Baca juga: DPRD DKI: Perda Penanganan Covid-19 Memperkuat Jaminan Sosial Masyarakat
Pasal 19 Ayat 2 menyebut kebijakan mengenai PSBB atau kebijakan lainnya dalam hal penyelenggaraan karantina kesehatan di DKI Jakarta ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Gubernur DKI.
"Dalam hal PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Gubernur dapat menetapkan kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di 0rovinsi DKI Jakarta sebagaimana mestinya," demikian bunyi Pasal 19 Ayat 2.
Baca juga: Ini 6 Aturan Baru dalam Perda Penanggulangan Covid-19, Siap-siap Denda Jutaan Rupiah jika Melanggar
Sebelum ditetapkan Gubernur DKI, pembahasan PSBB harus melibatkan dan meminta saran DPRD DKI.
"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi Pasal 19 Ayat 3.
Perlu diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Perda dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.
Perda tersebut berisi 11 Bab dan 35 pasal yang didalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19. Namun, sanksi pidana dihapuskan dari aturan dalam Perda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.