Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Akan Bongkar Rumah di Bantaran Sungai, Apakah Sesuai dengan Janji Anies Saat Kampanye?

Kompas.com - 20/10/2020, 15:36 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Mengingat kembali janji Anies

Saat maju pada Pilkada 2017, Anies Baswedan yang kala itu masih berstatus calon gubernur DKI Jakarta mengungkapkan pendekatan baru untuk menata kampung-kampung di Jakarta.

Dia mengatakan, pendekatan tersebut tidak hanya sekadar memindahkan warga ke tempat lain atau menggusur, tetapi juga membuat kehidupan warga lebih baik, yakni tempat yang memudahkan warga mengakses pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

Walaupun menyebut adanya pendekatan baru, Anies tak secara gamblang mengatakan peniadaan penggusuran.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyampaikan, bisa saja dia dan jajarannya melakukan penggusuran jika memang perlu dilakukan.

"Saya tidak mengatakan bahwa nol, enggak akan ada penggusuran, enggak. Memang ada yang harus pindah karena kepentingan umum yang harus dinomorsatukan," kata Anies di Kampung Magesen, Manggarai, Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2016.

Baca juga: Identifikasi Pemprov DKI, Longsor di Ciganjur karena Konstruksi Turap yang Berbahaya

Menurut Anies, setiap persoalan mempunyai solusi yang berbeda-beda. Untuk beberapa kasus, mungkin membutuhkan penggurusan. Namun beberapa kasus lainnya bisa dicari solusi terbaik selain menggusur.

Anies kenalkan istilah naturalisasi

Tak hanya menghindari penggusuran rumah warga, Anies juga mengenalkan istilah baru tentang pengendalian banjir Ibu Kota.

Anies pada 7 Februari 2018, pertama kali mencetuskan istilah Naturalisasi sungai. Istilah ini menggantikan istilah yang kerap dipakai sebelumnya yakni normalisasi sungai sebagai upaya mengembalikan Kali Ciliwung seperti sedia kala.

Adapun naturalisasi yang dimaksud Anies adalah menghidupkan ekosistem sungai. Selain itu, airnya akan dijernihkan sehingga bisa menjadi habitat hewan.

Anies kemudian menerbitkan Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi. 

Di dalam aturan itu, makna naturalisasi adalah cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, serta konservasi.

Sedangkan normalisasi awalnya merupakan program pengendalian banjir yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Khusus Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Baca juga: Wagub DKI: Tak Perlu Bandingkan Normalisasi dan Naturalisasi, Semuanya Baik

Perda itu mengamanatkan pengembangan prasarana pengendalian banjir dan drainase, salah satunya dilakukan dengan normalisasi aliran 13 sungai.

Aturan kegiatan normalisasi kemudian kembali ditegaskan di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com