Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Akan Bongkar Rumah di Bantaran Sungai, Apakah Sesuai dengan Janji Anies Saat Kampanye?

Kompas.com - 20/10/2020, 15:36 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hunian di bantaran sungai kian menjamur. Maka tak heran jika banjir bisa menggenangi rumah warga jika Jakarta diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi.

Sepuluh hari lalu, banjir dan longsor melanda kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan yang disebabkan pembangunan turap milik perumahan Melati Residence.

Turap yang dibangun berbatasan dengan anak Kali Setu dan perumahan warga itu longsor pada Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 18.05 WIB.

Baca juga: Wagub: Longsor di Ciganjur Jadi Evaluasi Pemprv DKI Soal Tata Ruang

Longsoran turap mengakibatkan anak Kali Setu meluap hingga menyebabkan banjir mencapai 1,5 meter dan merendam rumah warga yang berada di lokasi lebih rendah.

Tak hanya merendam rumah warga, material longsor juga menyebabkan seorang warga tewas.

Pemprov DKI janji evaluasi hunian di bantaran sungai 

Tiga hari setelah banjir dan longsor, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji akan mengevaluasi kembali bangunan-bangunan maupun rumah yang didirikan di bantaran sungai.

"Kami sudah minta, tadi juga kami rapat, supaya semua daerah-daerah khususnya di daerah aliran sungai dicek kembali, jangan sampai ada bangunan yang persis berada di pinggir sungai kemudian yang dapat mengakibatkan longsor," kata Riza kepada wartawan dalam rekaman yang diterima, Selasa (13/10/2020).

Menurut Riza, seharusnya tak ada bangunan yang didirikan di pinggir sungai.

"Di setiap sungai yang kita lakukan naturalisasi atau normalisasi di situ di pinggir kiri dan kanan sungai itu akan dibangun jalan inspeksi. Jadi idealnya memang tidak boleh ada bangunan dipinggir sungai," ujar Riza.

Baca juga: 230 Meter Kubik Sampah Telah Diangkut dari Area Longsor dan Banjir di Ciganjur

Pemprov DKI akan bongkar bangunan di bantaran sungai 

Sepekan setelah janji untuk evaluasi bangunan di bantaran sungai, Riza mengatakan pihaknya akan membongkar rumah-rumah yang dibangun di bantaran sungai sehingga menyebabkan banjir saat musim hujan.

Riza tak ingin peristiwa banjir dan longsor seperti yang terjadi di Ciganjur akan terulang kembali jika terus membiarkan rumah-rumah dibangun di bantaran sungai.

"Kita akan menertibkan, mohon maaf, perumahan yang melanggar ketentuan yang dapat menyebabkan banjir seperti kemarin di Ciganjur ada sungai tertutup oleh longsoran dinding dan satu bangunan yang melanggar," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2020).

Meskipun demikian, pembongkaran bangunan di bantaran sungai bukan satu-satunya upaya Pemprov DKI mencegah banjir.

Pasalnya, lanjut Riza, upaya-upaya lain juga telah dilakukan di antaranya mengeruk lumpur di sungai-sungai Ibu Kota, membangun sodetan, hingga menyiapkan pompa air.

"Sungai-sungai, situ, embung dikeruk agar tampungannya lebih besar, kemudian dilakukan penyedotan. Upaya lainnya juga dengan sodetan, mengatur meningkatkan pompa, kita perbaiki semua. Kita pastikan semua pompa bisa beroperasi dengan baik," ujar Riza.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Bongkar Rumah yang Dibangun di Bantaran Sungai

Mengingat kembali janji Anies

Saat maju pada Pilkada 2017, Anies Baswedan yang kala itu masih berstatus calon gubernur DKI Jakarta mengungkapkan pendekatan baru untuk menata kampung-kampung di Jakarta.

Dia mengatakan, pendekatan tersebut tidak hanya sekadar memindahkan warga ke tempat lain atau menggusur, tetapi juga membuat kehidupan warga lebih baik, yakni tempat yang memudahkan warga mengakses pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

Walaupun menyebut adanya pendekatan baru, Anies tak secara gamblang mengatakan peniadaan penggusuran.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyampaikan, bisa saja dia dan jajarannya melakukan penggusuran jika memang perlu dilakukan.

"Saya tidak mengatakan bahwa nol, enggak akan ada penggusuran, enggak. Memang ada yang harus pindah karena kepentingan umum yang harus dinomorsatukan," kata Anies di Kampung Magesen, Manggarai, Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2016.

Baca juga: Identifikasi Pemprov DKI, Longsor di Ciganjur karena Konstruksi Turap yang Berbahaya

Menurut Anies, setiap persoalan mempunyai solusi yang berbeda-beda. Untuk beberapa kasus, mungkin membutuhkan penggurusan. Namun beberapa kasus lainnya bisa dicari solusi terbaik selain menggusur.

Anies kenalkan istilah naturalisasi

Pengerjaan Naturalisasi KBB Shangrilla-Karet pada Jumat (31/1/2020).KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Pengerjaan Naturalisasi KBB Shangrilla-Karet pada Jumat (31/1/2020).

Tak hanya menghindari penggusuran rumah warga, Anies juga mengenalkan istilah baru tentang pengendalian banjir Ibu Kota.

Anies pada 7 Februari 2018, pertama kali mencetuskan istilah Naturalisasi sungai. Istilah ini menggantikan istilah yang kerap dipakai sebelumnya yakni normalisasi sungai sebagai upaya mengembalikan Kali Ciliwung seperti sedia kala.

Adapun naturalisasi yang dimaksud Anies adalah menghidupkan ekosistem sungai. Selain itu, airnya akan dijernihkan sehingga bisa menjadi habitat hewan.

Anies kemudian menerbitkan Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi. 

Di dalam aturan itu, makna naturalisasi adalah cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, serta konservasi.

Sedangkan normalisasi awalnya merupakan program pengendalian banjir yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Khusus Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Baca juga: Wagub DKI: Tak Perlu Bandingkan Normalisasi dan Naturalisasi, Semuanya Baik

Perda itu mengamanatkan pengembangan prasarana pengendalian banjir dan drainase, salah satunya dilakukan dengan normalisasi aliran 13 sungai.

Aturan kegiatan normalisasi kemudian kembali ditegaskan di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Dalam aturan tersebut, normalisasi didefiniskan sebagai sebuah metode penyediaan alur sungai dengan kapasitas mencukupi untuk menyalurkan air, terutama air yang berlebih saat curah hujan tinggi.

Kegiatan ini dilakukan karena kapasitas sungai yang mengecil akibat pendangkalan dan penyempitan badan sungai, dinding yang rawan longsor, aliran air yang belum terbangun dengan baik, dan penyalahgunaan untuk permukiman.

Pemerintah pusat pun sejak 2014 ikut andil membantu Pemprov DKI dalam upaya pengendalian banjir.

Salah satunya yakni dengan cara pengerukan untuk memperlebar dan memperdalam sungai, pemasangan sheetpile atau batu kali (dinding turap) untuk pengerasan dinding sungai, pembangunan sodetan, hingga pembangunan tanggul.

Sementara di saat yang sama, Dinas Kebersihan DKI mengeksekusi normalisasi dengan cara menjaga kebersihan sungai sehingga sungai dapat difungsikan sebagai air baku.

Walaupun eksekusi naturalisasi dan normalisasi berbeda, Riza meminta warga tak membandingkannya. Menurut dia, program naturalisasi dan normalisasi dapat berjalan beriringan untuk mengendalikan banjir di Ibu Kota.

"Jadi tidak perlu dibanding-bandingkan, dua-duanya punya tujuan dan maksud yang baik," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2020).

Menurut Riza, program normalisasi 13 sungai di Jakarta merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan naturalisasi sungai merupakan program Pemprov DKI.

"Kami sendiri punya program naturalisasi, dua-duanya bisa diterapkan. Jadi dilihat situasi dan kondisi mana sungai-sungai lakukan dengan program normalisasi dan mana program naturalisasi," ujar Riza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com