JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, keterlibatan pelajar dalam demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di Jakarta hari ini, Selasa (20/10/2020) berkurang.
"Sampai saat ini, keterlibatan para pelajar tidak sebesar beberapa hari sebelumnya," kata Nana kepada wartawan, Selasa.
"Saat ini berlangsung aksi unjuk rasa dari beberapa kelompok. Ada dari mahasiswa khususnya dari (Aliansi) BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia) sekira 400 orang dan dari buruh bernama Gebrak (Gerakan Buruh Bersama Rakyat) sekitar 1.750 orang," lanjut dia.
Baca juga: 33 Pelajar Diamankan Saat Demo di Sekitar Istana, Kapolda Duga Kelompok Anarko
Nana melanjutkan, hari ini sudah ada 33 orang ditangkap polisi.
Preseden ini sebelumnya juga terjadi pada demo serupa 8 Oktober lalu di Jakarta, di mana dalih pengamanan justru dilakukan polisi untuk menahan beberapa orang, termasuk mahasiswa dan wartawan, tanpa dasar hukum selama lebih dari 24 jam.
"Ada sekitar 33 orang kami amankan. Ini kami amankan, bukan kami tangkap," kata Nana.
"Ini kan sedang berproses," lanjutnya ketika ditanya wartawan perihal bukti yang mendasari diamankannya beberapa orang.
Sampai berita ini disusun, massa masih tertahan di sekitar Patung Kuda/Arjuna Wijaya, kawasan Medan Merdeka Barat karena diblokade aparat dan kawat berduri.
Massa tidak diizinkan mendekat ke Istana Negara di kawasan Medan Merdeka Utara, walaupun mereka meminta agar ada ruang negosiasi antara demonstran dengan Istana.
Aksi tolak UU Cipta Kerja hari ini sekaligus diselenggarakan bertepatan dengan peringatan setahun pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Massa aksi mendesak Presiden RI Joko Widodo agar segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja yang kontroversial.
Namun, Jokowi saat ini dikabarkan memilih bertugas di Istana Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Massa Buruh dan Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda
Sebagai informasi, gelombang protes tolak UU Cipta Kerja belum surut sejak beleid kontoversial itu disahkan pemerintah dan DPR pada 5 Oktober lalu.
Pembahasannya yang dianggap cacat prosedur karena tak transparan hingga pengesahannya, ditambah muatan pasal yang dinilai pro-pengusaha, membuat UU Cipta Kerja jadi bulan-bulanan kaum buruh, mahasiswa, hingga kalangan akademisi dan koalisi sipil.
Selama 2 pekan gelombang protes, demonstrasi beberapa kali berakhir bentrok dengan aparat.
Ratusan orang ditahan oleh polisi dan ada 131 di antaranya dijadikan tersangka. Di luar itu, kekerasan aparat menjadi salah satu sorotan dari beberapa episode aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.