Perencanaan tersebut tak dihadiri oleh John Kei. John Kei baru hadir dalam pemufakatan jahat untuk menyerang Nus Kei di markas kelompok John Kei di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada 20 Juni 2020.
"Apa hukuman bagi seorang pengkhianat?" kata John Kei yang diperankan oleh peran pengganti kepada anak buahnya.
"Mati!" jawab tujuh anak buah John Kei.
John Kei pun dijeart pasal berlapis di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dia terancam hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.