JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga mengatakan, penindakan terhadap bangunan yang berada di bantaran sungai di Jakarta memerlukan ketegasan gubernur dan wakil gubernur.
Nirwono mengemukakan hal itu kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Kasus tanah longsor di perumahan di Ciganjur, Jakarta Selatan, kata dia, harus digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menindak tegas para pelanggar tata ruang.
Langkah itu harus didukung DPRD DKI Jakarta, dengan cara terjun ke lapangan melakukan identifikasi dan memberikan data bangunan apa saja yang melanggar peruntukan.
Baca juga: Dipanggil DPRD DKI Jakarta untuk Jelaskan Longsor di Ciganjur, Pengembang Melati Residence Tak Hadir
Dengan demikian, kolaborasi antara institusi itu dapat memudahkan rencana pembongkaran bangunan yang memang melanggaran aturan.
Setelah Pemprov DKI bisa melakukan penindakan terkait dengan pelanggaran tata ruang. Penindakan bisa berupa penyegelan bangunan.
Petugas yang terbukti memberikan izin di luar peruntukannya juga harus ditindak.
Jika bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemerintah bisa dengan mudah untuk melakukan penindakan.
"DPRD melakukan sidak, mengecek ke lapangan. Lalu semua pelanggaran itu didata dan diajukan ke gubernur dan wakil gubernur untuk dilakukan pembongkaran," kata dia.
Dia mengingatkan, di Jakarta masih banyak rumah atau bangunan yang melanggar peruntukan, bahkan didirikan di sepanjang sempadan sungai.
Baca juga: Wagub: Longsor di Ciganjur Jadi Evaluasi Pemprv DKI Soal Tata Ruang
Dia mengatakan, ada potensi musibah seperti di Ciganjur itu terulang kembali. Selama masih ada bangunan yang didirikan di atas tanggul, maka masih ada risiko bencana.
Bangunan yang menempel di sisi sungai itu juga mempersulit upaya pengerukan lumpur lantaran ekskavator maupun alat berat tidak dapat masuk ke permukiman.
"Ini artinya pemeliharaan sungai tidak bisa dilakukan dengan efektif," ucap Nirwono.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berencana akan membongkar ruma-rumah yang dibangun di bantaran sungai. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmar Riza Patria mengatakan, pembongkaran dilakukan agar tidak ada lagi peristiwa banjir dan longsor seperti yang terjadi di Ciganjur, Jagakarsa itu.
Peristiwa turap longsor di Ciganjur mengakibaatkan air di Kali Setu meluap dan merendam rumah warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.