BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi Eko Nugroho memastikan seluruh rumah sakit di Kota Bekasi menangani pasien Covid-19 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah.
Menurut dia, pihak rumah sakit tidak mungkin "meng-Covid-kan" pasien seperti isu yang beredar belakangan ini karena proses klaim biayanya yang sulit.
"Kita mana bisa memanipulasi data (meng-Covidkan pasien)," ujar Eko ketika dihubungi, Selasa (30/10/2020) kemarin.
Eko mengatakan, Kementerian Kesehatan sangat ketat memverifikasi data administrasi pembayaran klaim pelayanan kesehatan pasien Covid-19 ke rumah sakit.
Baca juga: Pemkot Bekasi Mulai Data Penerima Vaksin Covid-19, Siapa Saja yang Jadi Prioritas Menurut Ahli?
Hal itu berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Covid-19.
Bahkan ada beberapa kasus kata Eko, data pasien Covid-19 yang diajukan rumah sakit ke Kemenkes untuk klaim pelayanan kesehatan rumah sakit harus dikembalikan beberapa kali dan diverifikasi ulang, saking ketatnya penyeleksian dari Kemenkes.
"Dispute itu kan memang karena tata cara yang cukup ketat, tata cara administrasi ini kan yang sama sekali belum pernah kita lakukan. Ini kan baru, enggak bisa kita akal-akalin atau dipalsukan," kata Eko.
Ia juga mengingatkan ke tiap rumah sakit untuk menangani pasien Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga tak perlu menawarkan fasilitas di luar ketentuan tersebut.
Dengan demikian, pasien Covid-19 tidak perlu dikenakan biaya ekstra dan seluruh biaya perawatan dan pengobatan ditanggung pemerintah.
Baca juga: Klaim Biaya Penanganan Covid-19, RS di Kota Bekasi Baru Dapat 37 Persen dari Kemenkes
"Ya jadi ketika pasien Covid-19 dirawat di rumah sakit benar-benar tidak mengeluarkan biaya," tutur dia.
Adapun berdasarkan data BPJS Kota Bekasi, baru 37 persen atau sekitar Rp 55 miliar dari Rp 147 miliar klaim total pelayanan kesehatan pasien virus corona tipe-2 (SARS-CoV-2) di fasilitas kesehatan rumah sakit swasta Kota Bekasi yang telah dibayarkan Kementerian Kesehatan hingga 7 Oktober 2020 lalu.
Jumlah kasus yang klaim biaya perawatannya telah dibayarkan Pemerintah dengan jumlah tersebut hanya 1.151 kasus dari total yang diajukan ada 3.161 kasus (total pasien Covid-19 yang rawat inap dan jalan).
Dengan begitu, masih tersisa 2.010 kasus yang biaya perawatannya belum dibayarkan Pemerintah.
Totalnya, masih ada Rp 92 miliar atau 63 persen klaim total pelayanan kesehatan pasien virus corona tipe-2 (SARS-CoV-2) di fasilitas kesehatan swasta belum dibayarkan Kemenkes hingga 7 Oktober.
"Setelah diverifikasi total klaim yang diajukan dari 37 rumah sakit ada 3.167 kasus (total rawat inap dan jalan), setelah verifikasi dan dianggap sesuai ada 1.151 kasus. Sementara nilai total klaim yang diajukan Rp 147 miliar, setelah verifikasi dan dianggap sesuai Rp 55 miliar," ujar Kabid Sumber Daya Manusia dan Umum BPJS Kesehatan Kota Bekasi Doni Alamanda melalui pesan tertulis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.