BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi Eko Nugroho mengatakan, ada beberapa biaya penanganan pasien Covid-19 yang ditalangi pihak perbankan terlebih dahulu.
"Kita terbantu sama rekan finansial partnership kita dari perbankan, beberapa sudah mengeluarkan produk untuk penalangan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 (yang harusnya dibiayai Pemerintah Pusat)," ujar Eko saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).
Eko menyebut, proses klaim biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 yang diberikan Kementerian Kesehatan memakan waktu lama.
Pasalnya Pemerintah begitu ketat melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang jadi syarat pencairan klaim dari rumah sakit.
Baca juga: Klaim Biaya Penanganan Covid-19 Sulit, Asosiasi Bekasi Sebut Tak Mungkin RS Meng-covid-kan Pasien
Bahkan banyak dokumen kasus Covid-19 yang diajukan ke Kemenkes masih harus diverifikasi dan diklaim ulang oleh rumah sakit maupun BPJS karena administrasinya kurang lengkap.
"Jadi daripada menunggu lama (pencairan dana dari Kemenkes), nah ini juga satu upaya dari kami, Asosiasi RS swasta bekerjasama dengan finansial partnership kita," kata Eko.
Dia mengatakan, proses pembayaran dana pelayanan pasien Covid-19 sementara ke bank itu seperti peminjaman pada umumnya.
Jadi, jika klaim biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 telah cair, maka rumah sakit langsung membayarkannya ke pihak bank.
"Proses pengajuan (penalangan) dan pembayaran seperti nasabah pada umumnya," kata Eko.
Ditalanginya pembiayaan pelayanan kesehatan pasien Covid-19 dari pihak bank ini kata Eko, sangat membantu cash flow atau uang kas rumah sakit.
Baca juga: Klaim Biaya Penanganan Covid-19, RS di Kota Bekasi Baru Dapat 37 Persen dari Kemenkes
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan