BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi Eko Nugroho mengatakan, ada beberapa biaya penanganan pasien Covid-19 yang ditalangi pihak perbankan terlebih dahulu.
"Kita terbantu sama rekan finansial partnership kita dari perbankan, beberapa sudah mengeluarkan produk untuk penalangan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 (yang harusnya dibiayai Pemerintah Pusat)," ujar Eko saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).
Eko menyebut, proses klaim biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 yang diberikan Kementerian Kesehatan memakan waktu lama.
Pasalnya Pemerintah begitu ketat melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang jadi syarat pencairan klaim dari rumah sakit.
Baca juga: Klaim Biaya Penanganan Covid-19 Sulit, Asosiasi Bekasi Sebut Tak Mungkin RS Meng-covid-kan Pasien
Bahkan banyak dokumen kasus Covid-19 yang diajukan ke Kemenkes masih harus diverifikasi dan diklaim ulang oleh rumah sakit maupun BPJS karena administrasinya kurang lengkap.
"Jadi daripada menunggu lama (pencairan dana dari Kemenkes), nah ini juga satu upaya dari kami, Asosiasi RS swasta bekerjasama dengan finansial partnership kita," kata Eko.
Dia mengatakan, proses pembayaran dana pelayanan pasien Covid-19 sementara ke bank itu seperti peminjaman pada umumnya.
Jadi, jika klaim biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 telah cair, maka rumah sakit langsung membayarkannya ke pihak bank.
"Proses pengajuan (penalangan) dan pembayaran seperti nasabah pada umumnya," kata Eko.
Ditalanginya pembiayaan pelayanan kesehatan pasien Covid-19 dari pihak bank ini kata Eko, sangat membantu cash flow atau uang kas rumah sakit.
Baca juga: Klaim Biaya Penanganan Covid-19, RS di Kota Bekasi Baru Dapat 37 Persen dari Kemenkes
Pasalnya kata Eko, setiap hari rumah sakit membutuhkan modal untuk biaya pelayanan kesehatan pasien.
"Ya kan kita setiap hari buka layanan, butuh modal lagi, Pemerintah juga menyadari itu," kata dia.
Dia berharap klaim biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 yang telah diajukan ke Kemenkes segera cair.
Berdasarkan data BPJS Kota Bekasi, baru 37 persen atau sekitar Rp 55 miliar dari Rp 147 miliar klaim total pelayanan kesehatan pasien virus corona tipe-2 (SARS-CoV-2) di fasilitas kesehatan rumah sakit swasta Kota Bekasi yang telah dibayarkan Kementerian Kesehatan hingga 7 Oktober 2020 lalu.
Jumlah kasus yang klaim biaya perawatannya telah dibayarkan Pemerintah dengan jumlah tersebut hanya 1.151 kasus dari total yang diajukan ada 3.161 kasus (total pasien Covid-19 yang rawat inap dan jalan).
Baca juga: Pemkot Bekasi Mulai Data Penerima Vaksin Covid-19, Siapa Saja yang Jadi Prioritas Menurut Ahli?
Dengan begitu, masih tersisa 2.010 kasus yang biaya perawatannya belum dibayarkan Pemerintah.
Totalnya, masih ada Rp 92 miliar atau 63 persen klaim total pelayanan kesehatan pasien virus corona tipe-2 (SARS-CoV-2) di fasilitas kesehatan swasta belum dibayarkan Kemenkes hingga 7 Oktober.
"Setelah diverifikasi total klaim yang diajukan dari 37 rumah sakit ada 3.167 kasus (total rawat inap dan jalan), setelah verifikasi dan dianggap sesuai ada 1.151 kasus. Sementara nilai total klaim yang diajukan Rp 147 miliar, setelah verifikasi dan dianggap sesuai Rp 55 miliar," ujar Kabid Sumber Daya Manusia dan Umum BPJS Kesehatan Kota Bekasi Doni Alamanda melalui pesan tertulis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.