JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang memperkirakan, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2021 tidak mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan kondisi perekonomian yang terganggu akibat pandemi Covid-19.
"Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2020 maka kenaikan UMP 2021 diperkirakan 0 persen," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).
Menurut Sarman, tidak adanya kenaikan UMP tahun 2021 merupakan hal wajar karena banyak karyawan yang terkena pemutusan hak kerja (PHK) dan banyak UKM yang harus tutup.
Baca juga: Ini Alasan Pemprov dan DPRD DKI Bahas APBD Perubahan di Puncak Bogor
"Hal itu sesuatu yang wajar karena pandemi Covid-19 telah memukul dunia usaha di mana banyak UKM yang tutup, terjadinya PHK dan pekerja dirumahkan, cash flow pengusaha yang semakin mengkawatirkan, dan akhirnya daya beli masyarakat menurun," ujar Sarman.
Oleh sebab itu, kenaikan UMP justru bisa membuat kondisi pengusaha semakin terpuruk menghadapi pandemi Covid-19.
"Beban pengusaha sudah sangat berat, mampu bertahan selama pandemi ini saja sudah bersyukur. Jika UMP dinaikkan akan sangat memukul pengusaha dan mendorong pengusaha semakin terpuruk," ucap Sarman.
Seperti diketahui, hingga Selasa kemarin, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di Ibu Kota sejak Maret adalah 96.217 orang.
Baca juga: Bioskop CGV di Jakarta Mulai Buka Hari Ini, Protokol Kesehatan Dipastikan Siap
Sebanyak 81.107 orang dari total keseluruhan pasien Covid-19 telah dinyatakan pulih, dengan tingkat kesembuhan mencapai 84,3 persen. Persentase kesembuhan itu merupakan angka tertinggi selama pandemi Covid-19.
Untuk kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota, saat ini tercatat 13.024 orang, bertambah 96 orang dibanding Senin kemarin. Pasien Covid-19 tanpa gejala akan dirawat di Flat Isolasi Mandiri Kemayoran, hotel, dan wisma yang disediakan Pemprov DKI.
Sementara itu, 2.086 pasien Covid-19 di Jakarta dilaporkan meninggal dunia. Jumlah kematian ini setara 2,2 persen dari total kasus di Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.