TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Bawaslu Kota Tangerang Selatan catatkan 23 pelanggaran pada Pilkada 2020. Kasus dugaan keterlibatan atau netralitas Aparatur Sipil Negara dominasi pelanggaran.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli mengatakan bahwa 23 pelanggaran tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan juga temuan dari Bawaslu.
"Kalau sekarang ini banyaknya dari laporan ya. Dari temuan kan 11, kemudian kalau dari laporan 12. Totalnya 23," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2020).
Menurut Jazuli, sebanyak 23 pelanggaran tersebut merupakan akumulatif dari sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon sampai saat ini.
Baca juga: KPU Tetapkan 976.019 Pemilih Pilkada Tangsel 2020
Dari jumlah tersebut, kata Jazuli, pelanggaran paling banyak terkait dengan netralitas atau keterlibatan ASN pada Pilkada Tangsel 2020.
Kendati demikian, dia belum dapat merincikan berapa banyak dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN pada kontestasi politik tahun ini.
"Didominasinya, dugaan pelanggaran Undang-Undang lainnya juga banyak. Undang-Undang lainnya itu terkait, kayak netralitas ASN, dugaan keterlibatan ASN," kata dia.
Untuk diketahui, Pilkada Tangsel yang digelar pada 9 Desember 2020 akan diikuti oleh tiga pasangan calon.
Baca juga: Kasus Positif di Tangsel Disebut Melonjak karena Jumlah Tes Covid-19 Meningkat
Mereka sudah mulai melaksanakan tahapan kampanye yang berlangsung sampai 5 Desember 2020.
Nomor urut satu pasangan Muhamad - Sara diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, PSI, PAN dan Hanura dengan total 23 kursi di DPRD Tangsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.