BOGOR, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto merespons tuntutan massa buruh yang berunjuk rasa di halaman Kantor Balai Kota Bogor, Rabu (21/10/2020).
Bima terlihat mendatangi kerumunan dan ikut berorasi bersama massa buruh dengan pengeras suara.
Dalam orasinya, Bima menyampaikan banyak sekali catatan dan kekhawatiran di dalam UU Cipta Kerja.
Di hadapan massa buruh, Bima juga mengaku telah mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) atau forum wali kota se-Indonesia membahas UU Cipta Kerja yang saat ini menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Baca juga: Buruh di Bogor Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law, Desak Jokowi Terbitkan Perppu
"Saya sebagai wali kota sudah berbicara, bertemu di dalam forum Apeksi. Kami semua sepakat banyak sekali catatan di UU Cipta Kerja, banyak hal yang menimbulkan pertanyaan, banyak yang menimbulkan kekhawatiran," ucap Bima.
Bima mengatakan, keberatan buruh terhadap undang-undang tersebut memiliki dasar, yaitu soal aturan jam kerja, sistem outsourching, dan pesangon yang dianggap masih menjadi tanda tanya.
Sebab itu, sambung Bima, ia bersama sejumlah kepala daerah lain yang tergabung dalam forum wali kota se-Indonesia itu akan menyampaikan keberatan kepada Presiden Joko Widodo.
"Jangan sampai tujuan Presiden untuk meningkatkan ekonomi, menggenjot investasi, malah memperburuk keadaan. Jangan sampai tujuan yang baik tetapi aturannya bertentangan dan tidak konsisten," tutur dia.
"Itu semua saya kira ada tanda tanya dan layak untuk diperjuangkan, karena itu saya terima aspirasinya," tambahnya.
Sebelumnya, massa buruh turun ke jalan dan berdemo di Balai Kota Bogor, Rabu siang.
Mereka beramai-ramai menyuarakan penolakan omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Aksi unjuk rasa ini menjadi gelombang protes yang dilakukan sejumlah elemen di Kota Bogor, setelah sebelumnya, Selasa (20/10/2020), para mahasiswa juga melakukan aksi serupa di kawasan Istana Kepresidenan Bogor.
Dalam orasinya, massa buruh juga meminta Presiden RI Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor, Budi Mardika mengatakan, unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan dari para buruh yang menganggap UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada pekerja.
"Tuntutan kami masih sama penolakan omnibus law klaster ketenagakerjaan," kata Budi.
Para buruh, sambung Budi, juga mendesak Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto untuk merespon tuntutan mereka dan mengirimkan surat kepada Jokowi.
Budi menyebut, pihaknya tidak akan mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK), sebab upaya itu dinilai percuma.
"Percuma akan sia-sia saja. Kami meminta kepada Wali Kota Bogor agar mengirimkan surat ke Presiden untuk menerbitkan Perppu," sebutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.