BEKASI, KOMPAS.com - Rumah sakit swasta di Kota Bekasi mengalami kesulitan dana setelah berbulan-bulan menangani pasien Covid-19.
Meskipun, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan mengganti biaya penanganan Covid-19 yang telah dikeluarkan rumah sakit.
Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi Eko Nugroho bercerita, Kemenkes kerap terlambat membayar klaim biaya penanganan Covid-19 kepada rumah sakit.
Saat ini saja, berdasarkan data BPJS Kota Bekasi hingga 7 Oktober, baru 37 persen atau sekitar Rp 55 miliar dari Rp 147 miliar yang dibayar Kemenkes kepada rumah sakit di Kota Bekasi.
Jumlah kasus yang klaim biaya perawatannya telah dibayarkan Pemerintah dengan jumlah tersebut hanya 1.151 kasus dari total yang diajukan ada 3.161 kasus (total pasien yang rawat inap dan jalan).
Baca juga: Klaim Biaya Penanganan Covid-19 Sulit, Asosiasi Bekasi Sebut Tak Mungkin RS Meng-covid-kan Pasien
Dengan begitu, masih tersisa 2.010 kasus yang biaya perawatannya belum dibayarkan Pemerintah.
Tepatnya, masih ada Rp 92 miliar atau 63 persen klaim total pelayanan kesehatan pasien Covid-19 yang belum dibayarkan Kemenkes ke rumah sakit swasta.
Kondisi ini membuat aliran kas di rumah sakit terganggu.
"Ini tetap ada potensi gangguan cash flow," ujar Eko saat dihubungi Senin (19/10/2020).
Ia khawatir lambatnya pembayaran klaim pelayanan kesehatan pasien Covid-19 berdampak pada pendapatan hingga kolabsnya rumah sakit swasta. Dia pun menjelaskan lebih detail mengenai kesulitan-kesulitan finansial yang dihadapi rumah sakit di masa pandemi ini.
Eko menceritakan masalah yang dihadapi rumah sakit saat ini adalah lamanya proses klaim pencairan biaya penanganan Covid-19 dari Kemenkes.
Baca juga: Proses Klaim Lama, Rumah Sakit Pinjam ke Bank untuk Talangi Biaya Penanganan Covid-19
Bahkan bisa sampai satu bulan lebih bolak balik jika dokumen administrasi kasus Covid-19 yang diajukan tidak lengkap.
Lamanya pencairan biaya klaim penanganan kasus Covid-19 disebabkan ketatnya Pemerintah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang jadi syarat pencairan klaim dari rumah sakit.
Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
"Ini rata-rata bisa sampai 1 bulan (dari proses pengajuan hingga pencairan dana klaim rumah sakit), kalau dispute (data pasien yang diklaim ke Kemenkes harus direvisi ulang) bisa lebih dari satu bulan kita terima uangnya. Jadi hasil verifikasi ada yang dianggap layak dokumen administrasinya, ada yang menjadi dispute. Nah dispute itu yang nantinya dilengkapi lagi sama rumah sakit," kata dia.