Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/10/2020, 09:20 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga hari ini, tim Satgas Covid-19 Jakarta barat telah menutup 18 tempat usaha dan kantor yang dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tim mulai beroperasi sejak Senin (5/10/2020).

"Dari sekian banyak yang dicek ada 18 tempat usaha yang disegel 3 X 24 jam," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, Kamis (22/10/2020).

Tamo menyatakan, tim secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai perkantoran, hotel, dan industri di area Jakarta Barat.

Tim telah melakukan sidak ke tujuh dari delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat.

Baca juga: Cegah Kerumunan, Satgas Covid-19 Imbau Lakukan 5 Langkah Antisipasi Ini

"Tinggal Kalideres yang belum karena terkendala adanya unjuk rasa," ucap Tamo.

Dalam keterangan resminya pada Rabu (21/10/2020), Tamo menjelaskan bahwa pelanggaran yang biasanya didapati ialah tidak ada penerapan physical distancing, work from home (WFH), serta pengaturan jumlah karyawan yang masuk.

Sementara, untuk pemakaian masker, kata dia, rata-rata sudah diterapkan.

“Kalau masker rata rata sudah. Tapi jaga jarak, WFH, karyawan yang masuk belum separuhnya, masih ada," jelas Tamo.

Tamo juga menegaskan bahwa sidak masih akan dijalankan oleh tim ke berbagai lokasi di sekitar Jakarta Barat.

Baca juga: Pemilik Usaha Tak Cegah Kerumunan, Satgas Covid-19: Dua Kali Teguran, Ketiga Langsung Tutup...

Tamo menjelaskan bahwa pembentukkan satgas dimaksudkan untuk menegakan Pergub 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Tim satgas terdiri dari lima SKPD yang tergabung dalam satgas yakni Sudin Ketenagakaerjaan, Sudin Parekraf, Sudin UMKM, Sudin Perhubungan, dan Sudin Kesehatan.

Kelimanya bekerja di bawah koordinasi Satpol PP Jakarta Barat, dengan tetap dikawal Polri-TNI.

Pemprov DKI Jakarta masih menetapkan kebijakan PSBB Transisi di seluruh wilayah Jakarta. 

Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Senin (12/10/2020).

Sebelumnya, PSBB Ketat diberlakukan di Jakarta dari 14 September 2020 hingga 11 Oktober 2020.

PSBB mewajibkan tempat usaha maupun perkantoran untuk menetapkan berbagai kebijakan, seperti mengenakan masker, kapasitas ruangan yang dikurangi, dan work from home.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com