Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/10/2020, 09:20 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga hari ini, tim Satgas Covid-19 Jakarta barat telah menutup 18 tempat usaha dan kantor yang dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tim mulai beroperasi sejak Senin (5/10/2020).

"Dari sekian banyak yang dicek ada 18 tempat usaha yang disegel 3 X 24 jam," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, Kamis (22/10/2020).

Tamo menyatakan, tim secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai perkantoran, hotel, dan industri di area Jakarta Barat.

Tim telah melakukan sidak ke tujuh dari delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat.

Baca juga: Cegah Kerumunan, Satgas Covid-19 Imbau Lakukan 5 Langkah Antisipasi Ini

"Tinggal Kalideres yang belum karena terkendala adanya unjuk rasa," ucap Tamo.

Dalam keterangan resminya pada Rabu (21/10/2020), Tamo menjelaskan bahwa pelanggaran yang biasanya didapati ialah tidak ada penerapan physical distancing, work from home (WFH), serta pengaturan jumlah karyawan yang masuk.

Sementara, untuk pemakaian masker, kata dia, rata-rata sudah diterapkan.

“Kalau masker rata rata sudah. Tapi jaga jarak, WFH, karyawan yang masuk belum separuhnya, masih ada," jelas Tamo.

Tamo juga menegaskan bahwa sidak masih akan dijalankan oleh tim ke berbagai lokasi di sekitar Jakarta Barat.

Baca juga: Pemilik Usaha Tak Cegah Kerumunan, Satgas Covid-19: Dua Kali Teguran, Ketiga Langsung Tutup...

Tamo menjelaskan bahwa pembentukkan satgas dimaksudkan untuk menegakan Pergub 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Tim satgas terdiri dari lima SKPD yang tergabung dalam satgas yakni Sudin Ketenagakaerjaan, Sudin Parekraf, Sudin UMKM, Sudin Perhubungan, dan Sudin Kesehatan.

Kelimanya bekerja di bawah koordinasi Satpol PP Jakarta Barat, dengan tetap dikawal Polri-TNI.

Pemprov DKI Jakarta masih menetapkan kebijakan PSBB Transisi di seluruh wilayah Jakarta. 

Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Senin (12/10/2020).

Sebelumnya, PSBB Ketat diberlakukan di Jakarta dari 14 September 2020 hingga 11 Oktober 2020.

PSBB mewajibkan tempat usaha maupun perkantoran untuk menetapkan berbagai kebijakan, seperti mengenakan masker, kapasitas ruangan yang dikurangi, dan work from home.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com