Polsek Cengkareng sebelumnya menengahi masalah tersebut. Kapolsek Cengkareng Kompol Fery Hutagaol meminta agar massa tenang dan tidak bertindak anarkistis di rumah sakit yang khusus menangani pasien Covid-19.
"Kami melakukan mediasi bersama pihak rumah sakit dan keluarga pasien untuk mencapai kesepakatan," ujar Fery.
Dia mengatakan, pasien kemudian dipulangkan ke rumah berdasarkan surat pernyataan yang disepakati kedua belah pihak.
Salah satu perwakilan keluarga pasien, Rozak, mengatakan, pasien yang merupakan kakaknya itu diharuskan untuk dirawat di RSUD Cengkareng.
Namun pasien itu non-reaktif Covid-19 dan masih menunggu hasil tes usap keluar.
"Hasil tes cepat non-reaktif dan hasil tes usap belum keluar. Tapi anggota keluarga saya malah dirujuk ke sini dan diminta tanda tangan untuk persetujuan," ujar Rozak.
Rozak mengatakan, kakaknya dirawat di RSUD Koja karena memiliki penyakit infeksi paru. Namun pukul 02.00 WIB, kakaknya itu diminta dipindahkan ke RSUD Cengkareng.
Pihak keluarga hanya diberi waktu 30 menit untuk menyepakati perpindahan itu.
"Kami dipaksa tanda tangan. Kalau tidak tanda tangan tengah malam itu juga oksigen kakak saya dilepaskan," kata Rozak.
Karena panik, perwakilan keluarga terpaksa menyepakati rujukan tersebut. Namun setelah dibawa ke RSUD Cengkareng, pasien ternyata dimasukkan ke ruang khusus Covid-19.
Pihak keluarga menyatakan tidak terima, karena hasil laboratorium belum dapat membuktikan hal itu.
Mereka mengkhawatirkan kondisi Muhammad yang semakin parah jika dirawat di ruang khusus Covid-19, dan mengganggu kejiwaannya.
Baca juga: Pemprov DKI Kejar Target Tingkatkan Tes Covid-19 hingga 10.000 Orang Per Hari
Hal itu disebabkan rumah keluarga pasien ada di Jakarta Utara dan keluarga dilarang menjenguk, sehingga pihak keluarga menginginkan pasien dipulangkan dari rumah sakit.
Aturan perda
Warga DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19 wajib melaksanakan isolasi mandiri yang telah ditentukan.