JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya fokus membongkar perumahan yang dibangun di bantaran sungai, bukan rumah semi permanen milik warga.
Pernyataan Riza itu mempertegas pernyataan sebelumnya yang menyebut Pemprov DKI akan menertibkan rumah-rumah yang melanggar ketentuan sehingga menyebabkan banjir.
Contoh bangunan perumahan yang akan dibongkar adalah perumahan Melati Residence di Jalan Damai 2 RT 04/RW 012, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang menyebabkan banjir dan longsor pada 10 Oktober lalu.
Baca juga: Turap Melati Residence Longsor, Pengembang Beri Uang Belasungkawa untuk Keluarga Korban Tewas
Peristiwa banjir itu disebabkan curah hujan tinggi dan adanya turap milik perumahan Melati Residence yang dibangun di bantaran sungai.
Longsoran turap mengakibatkan anak Kali Setu meluap hingga menyebabkan banjir mencapai 1,5 meter dan merendam rumah warga yang berada di lokasi lebih rendah.
Seorang warga tewas akibat tertimpa bangunan yang rubuh akibat longsor.
"Perlu kami jelaskan, yang saya maksud ditertibkan itu adalah kasus banjir di Ciganjur, minggu lalu ya, kurang lebih 10 hari lalu itu terjadi karena ada perumahan yang batasnya rumahnya, bahkan pagarnya itu persis di ujung sungai atau bantaran kali," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.