Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Upaya Ganti Rugi Pengembang untuk Korban Longsor Ciganjur

Kompas.com - 22/10/2020, 15:12 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang Melati Residence disebut belum membicarakan bentuk ganti rugi atas longsornya turap milik perumahan Melati Residence hingga menyebabkan warga di Jalan Damai 2 RT 04/RW 02 yang rumahnya hancur dan korban jiwa.

Hal itu diungkapkan oleh sejumlah warga yang rumahnya hancur dan anggota keluarga yang meninggal dunia akibat turap longsor.

Ade Chandra (43), suami dari Widiar Nohafa yang meninggal karena tertimpa bangunan, mengatakan pihak Melati Residence belum mengadakan pertemuan resmi bersama pihak korban, RT, RW, dan kecamatan untuk membahas ganti rugi sejak kejadian longsor hingga saat ini.

Ia mengaku menunggu kepastian dari pihak Melati Residence terkait bentuk ganti rugi.

Baca juga: Kasus Turap Longsor di Ciganjur, Pengembang Melati Residence Diperiksa Polisi

"Di dalam rapat itu, saya ingin ada omongan harta benda diganti. Jiwa istri saya sudah hilang. Bisa ganti selayaknya. Yang penting saya ada tanggung jawab pengembang. Saya kasihan sama pihak istri dan keluarganya," kata Chandra saat dihubungi, Rabu (21/10/2020) malam.

Pihak Melati Residence sempat datang ke rumah tinggal sementara Chandra di Ragunan, Pasar Minggu untuk memberikan uang belasungkawa.

Namun, dalam pertemuan tersebut tak ada pembicaraan terkait ganti rugi.

"Saya menunggu kabar terkait ganti rugi. Sampai detik ini belum ada kabar dari pihak pengembang," ujar Chandra.

Baca juga: Dipanggil DPRD DKI Jakarta untuk Jelaskan Longsor di Ciganjur, Pengembang Melati Residence Tak Hadir

Witarsih (56), warga lain yang roboh rumahnya mengatakan pihak Melati Residence juga belum menghubungi dirinya terkait ganti rugi atas dampak longsor turap sejak awal kejadian.

Ia pun menunggu kepastian dari pihak pengembang perihal ganti rugi.

"Saya juga masih nunggu-nunggu kepastian (ganti rugi) dan nasib rumah saya," kata Witarsih saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020).

Witarsih mengaku sudah kehilangan tempat tinggal miliknya dan segala kenangan di rumahnya.

Sampai saat ini, ia belum melihat bentuk tanggung jawab dari pihak Melati Residence.

"Tanah itu tetap milik saya dan pengembang mengganti rugi rumah dan harta benda yang tidak dapat saya selamatkan," ujarnya.

Baca juga: Ketika Pembangunan Turap Perumahan di Ciganjur Diduga Langgar Ketentuan Pemprov DKI

Banjir dan longsor terjadi di Jalan Damai 2, Ciganjur, Jagakarsa, pada (10/10/2020).

Banjir disebabkan turap milik perumahan Melati Residence setinggi 12 meter longsor dan menutup aliran sungai yang ada di bawahnya.

Turap yang longsor itu juga menimpa sejumlah rumah warga.

Polisi memeriksa pengembang Melati Residence terkait kasus turap perumahan Melati Residence longsor dan menyebabkan satu orang tewas di Jalan Damai 2 RT 04/RW 02, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta.

Pengembang Melati Residence dipanggil dan periksa polisi pada Senin (19/10/2020) lalu pukul 10.00 WIB.

Pihak Melati Residence juga sudah dipanggil oleh DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan tapi tak hadir.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com