JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, pihaknya masih mengkaji penyelenggaraan resepsi pernikahan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Pemprov DKI Jakarta masih melarang warganya untuk menggelar resepsi pernikahan saat PSBB transisi.
Warga yang ingin menikah, hanya diperkenankan untuk menggelar acara akad nikah dengan maksimal orang yang hadir hanya 30 orang.
"Nanti kita kaji, kan baru tanggal 25 (Oktober) nanti (penentuan kelanjutan PSBB transisi)," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Pilih Bongkar Perumahan di Bantaran Sungai, tapi Biarkan Rumah Warga Miskin
Menurut Riza, kajian pelaksanaan resepsi pernikahan masih dilakukan karena dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Pasalnya, resepsi pernikahan berpotensi mendatangkan banyak tamu yang saling berinteraksi.
Oleh sebab itu, perlu ada pembatasan seperti pembatasan pengunjung apabila resepsi pernikahan diperbolehkan dilakukan.
"Karena setiap ada pelonggaran itu artinya potensi orang keluar rumah, bertambah. Potensi interaksi, bertambah. Potensi orang kerumunan juga bertambah. Pada akhirnya potensi penyebaran juga bertambah," ujar Riza.
Provinsi DKI Jakarta saat ini menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi jilid II selama dua pekan, terhitung mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Baca juga: Ridwan Kamil Pantau Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Depok
Hingga Rabu kemarin, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di Ibu Kota sejak Maret adalah 97.217 orang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan