BEKASI, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa asal Depok bernama SAZ (19) ditangkap polisi lantaran kedapatan menggunakan sekaligus menjual narkoba jenis ganja sebanyak 527 gram di kawasan Sukmajaya, Depok pada Sabtu (17/10/2020) lalu.
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan keresahan masyarakat yang menyampaikan bahwa rumah SAZ kerap jadi tempat konsumsi dan transaksi ganja.
"Dari informasi tersebut, unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang didapatkan barang bukti ganja," ujar Armayni kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Budidaya 45 Batang Ganja di Polybag Bertahun-tahun, Pria Ini Berdalih untuk Penelitian
Dari pengakuan SAZ, ia membeli ganja itu dari seorang buronan polisi bernama Aldi dengan harga Rp 5,6 juta.
Kemudian, ganja yang dibeli itu SAZ pakai dan dia jual kembali ke teman-teman kampusnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan karena barang bukti itu ada ditangan dia, diduga kuat memang seperti itu (bandar sekaligus pemakai)," kata dia.
Di depan penyidik, SAZ mengaku terpaksa menjual ganja untuk biaya kuliahnya.
"Iya buat biaya kuliah," ucap SAZ.
SAZ mengatakan, ia mendapat untung Rp 100.000 hingga Rp 1 juta dari penjualan ganjanya.
Biasanya, SAZ menjual ganja miliknya ke para pelajar hingga tempat kampusnya sendiri.
"Jarang, kadang ke teman kampus, kadang ke pelajar," tutur dia.
Karena perbuatannya SAZ dikenakan pasal 114 ayat 1 subsder 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maskimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.