BEKASI, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa asal Depok bernama SAZ (19) ditangkap polisi lantaran kedapatan menggunakan sekaligus menjual narkoba jenis ganja sebanyak 527 gram di kawasan Sukmajaya, Depok pada Sabtu (17/10/2020) lalu.
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan keresahan masyarakat yang menyampaikan bahwa rumah SAZ kerap jadi tempat konsumsi dan transaksi ganja.
"Dari informasi tersebut, unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang didapatkan barang bukti ganja," ujar Armayni kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Budidaya 45 Batang Ganja di Polybag Bertahun-tahun, Pria Ini Berdalih untuk Penelitian
Dari pengakuan SAZ, ia membeli ganja itu dari seorang buronan polisi bernama Aldi dengan harga Rp 5,6 juta.
Kemudian, ganja yang dibeli itu SAZ pakai dan dia jual kembali ke teman-teman kampusnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan karena barang bukti itu ada ditangan dia, diduga kuat memang seperti itu (bandar sekaligus pemakai)," kata dia.
Di depan penyidik, SAZ mengaku terpaksa menjual ganja untuk biaya kuliahnya.
"Iya buat biaya kuliah," ucap SAZ.
SAZ mengatakan, ia mendapat untung Rp 100.000 hingga Rp 1 juta dari penjualan ganjanya.
Biasanya, SAZ menjual ganja miliknya ke para pelajar hingga tempat kampusnya sendiri.
"Jarang, kadang ke teman kampus, kadang ke pelajar," tutur dia.
Karena perbuatannya SAZ dikenakan pasal 114 ayat 1 subsder 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maskimal 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.