JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas gabungan kembali menggelar razia masker dalam Operasi Yustisi di sekitar wilayah Tambora. Kali ini, 25 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring di Tambora, pada Kamis (22/10/2020).
Razia masker tersebut dilaksanakan di depan Mall Season City dan Kepolisian Sub Sektor Ketapang, Jakarta Barat.
"Hari ini kami melakukan razia tertib masker di kawasan Depan Mall Season City dan di Depan Polsubsektor Ketapang Tambora Jakarta Barat. Hasilnya, ada 25 orang yang terkena razia," jelas Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi saat dikonfirmasi.
Dari ke-25 orang tersesbut, enam orang dikenakan sanksi sosial, sementara 19 orang lainnya dikenakan denda administrasi.
Total denda yang terkumpul ialah sebesar Rp 700 ribu.
Petugas gabungan terdiri dari puluhan anggota polisi, TNI, Satpol PP dan pihak Kecamatan Tambora.
Baca juga: Isi Raperda Covid-19 di Jakarta, Warga yang Tolak Tes Swab Bakal Didenda Rp 5 Juta
"Diharapkan, giat ini bisa mencegah pertumbuhan pandemi Covid-19 di Jakarta Barat, khususnya di wilayah Tambora," kata Faruk.
Razia tertib masker ini merupakan bagian dari Operasi Yustisi yang digelar untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan di Jakarta Barat.
Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Kejiwaan Penabrak Petugas Saat Razia Masker untuk Proses Pidana
Operasi ini telah dilaksanakan sejak penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Jakarta pada 14 September 2020.
Meski telah melonggarkan segelintir larangan dengan memberlakukan PSBB Transisi, Operasi Yustisi masih giat digelar di berbagai titik di Jakarta setiap harinya.
Selain razia masker, petugas juga mendatangi berbagai tempat usaha untuk memastikan diterapkannya protokol kesehatan berupa penggunaan masker, pengurangan kapasitas jumlah karyawan bekerja, dan penerapan work from home secara bergilir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.