BEKASI, KOMPAS.com - Tiga pelaku yang membuang empat kantong sampah sembarangan di Jalan Raya Inpeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, menyerahkan diri usai videonya viral di media sosial.
Ketiganya adalah Abun Gunawan sebagai pemilik mobil, Rahmat Apandi sebagai sopir, dan Agung sebagai kenek.
Pelaksana Teknis (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan, pelaku sering membuang sampah ke Kalimalang.
"Kalau secara ini (hasil pemeriksaan) sih saya katakan sering, tapi tidak sebanyak yang diviralkan (ada empat kantong sampah besar)," ucap Rahmat saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Pengendara Mobil yang Buang Kantong Sampah di Kalimalang Menyerahkan Diri ke Polres Metro Bekasi
Rahmat mengatakan, lokasi lahan kosong Kalimalang itu memang dekat dari kediaman pelaku, sehingga ia kerap membuang sampah di kawasan tersebut.
Pelaku beralasan tidak ada pembuangan sampah di dekat rumahnya.
"Alasannya (buang sampah di Kalimalang) enggak ada (tempat sampah) di dekat rumahnya. Mereka tahu kalau mereka salah, mungkin dia ngerasa lebih dekat lokasinya dan merasa tidak mau tahu aja," kata Rahmat.
Dia mengatakan, kini tiga pelaku sedang jalani pemeriksaan di kantor Satpol PP. Usai pemeriksan rampung, maka kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Adapun pelaku diduga melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp 50 juta.
"Intinya itu sedang kita proses dan sudah kita sidik sampai di lapangan kita lihat. Tentunya selesai penyidikan nantinya akan kita tingkatkan ke Pengadilan untuk diproses," ucap dia.
Baca juga: Pembuang Sampah ke Kalimalang Mengaku Buang Sisa Makanan Pesta Ulang Tahun Anaknya
Rahmat berharap dengan adanya kasus ini, pelaku bisa jera dan tidak lagi buang sampah sembarangan.
Ia juga mengimbau masyarakat bisa tertib membuang sampah pada tempatnya.
"Yang jelas masyarakat harus tahu apabila melakukan sesuatu yang tentunya merugikan orang banyak seperti kasus ini yang telah diviralkan, masyarakat harus patuh, ikut jaga ketertiban umum sehingga hidupnya bisa nyaman, damai, tentram di Kabupaten Bekasi untuk lakukan aktivitas kesehariannya," tutur dia.
Tiga pelaku sebelumnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi di saat polisi sedang mencari mereka.
Kapolres Metro Bekasi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya kemudian menyerahkan pelaku ke Satpol PP karena proses selanjutnya adalah kewenangan Pemkab Bekasi.
"Nanti untuk tindak lanjutnya kewenangan Satpol PP. Nah di situ ada tipiring (tindak pidana ringan), itu domainnya Satpol PP," ujar dia.
Dalam pemeriksaan sementara, empat kantong sampah yang dibuang pelaku ke lahan kosong Kalimalang adalah sampah domestik.
Kepada polisi, pelaku mengaku sampah yang dibuang adalah sisa ulang tahun anak dari Abun.
"Hari Minggu, 18 Oktober 2020 sekitar pukul 17.30 WIB ada pembuangan sampah di dalam kantong plastik berwarna hitam, kurang lebih sebanyak empat kantongan plastik yang dibuang kenek berisi sisa udang, ikan. Kardus sisa acara ulang tahun anak Abun," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.