JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim meminta Pemprov DKI segera membongkar tiang-tiang pancang bekas proyek Monorel di Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika karena mengganggu estetika Ibu Kota dan kenyamanan berkendara.
Untuk diketahui, pembangunan proyek monorel di Ibu Kota mangkrak sejak tahun 2007.
Sebanyak 90 tiang sudah berdiri di sepanjang Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika.
"Enggak enak dilihat, enggak bagus, masa ada tiang bekas gitu di tengah jalan, terus kan di situ juga ada jalur LRT Jabodebek (di Jalan Rasuna Said)," ujar Hakim saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).
Hakim juga meminta Pemprov DKI mencari tahu penyebab tak dibongkarnya tiang pancang bekas proyek Monorel tersebut.
Menurut dia, pembongkaran harus ditanggung oleh pengembang proyek Monorel, bukan dibayar oleh Pemprov DKI.
"Harus dicek dulu sama Pemprov, ini (proyek Monorel) punya siapa. Tapi setahu saya itu bukan aset Pemprov DKI, intinya kalau pengembang enggak bertanggung jawab, ya bongkar, tapi biayanya jangan dari Pemprov DKI dong" ujar Hakim.
"Ya kalau mau dicabut izin dulu ke yang punya aset. Koordinasi dulu sama pusat, sama pengembang yang buat itu (proyek Monorel). Jangan main bongkar terus cabut malah ganti rugi, nanti jadi masalah baru," lanjutnya.
Pemprov DKI sebelumnya sudah meminta agar tiang-tiang monorel yang mangkrak segera dibongkar. Pasalnya, keberadaan tiang-tiang tersebut dinilai mengganggu keindahan kota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta saat itu Saefullah mengatakan, setelah mengirim surat pemutusan kerja sama dengan PT JM, pihaknya meminta agar tiang monorel yang mangkrak segera dibongkar.
Terlebih lagi, tiang-tiang itu dibangun tanpa menggunakan dana dari APBD ataupun APBN. Dengan demikian, pembongkaran tidak akan merugikan negara.
"Karena ini bukan uang APBD atau APBN, ini kan PT JM bekerja sama dengan PT Adhi Karya. DKI minta juga untuk bongkar," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta pada Januari 2015.
"Tidak ada manfaatnya untuk kota. Karena tidak ada kemajuan, kita tidak dapat melanjutkan (kerja sama)," katanya.
Semula, Pemprov DKI Jakarta akan membayar tiang-tiang tersebut. Namun, lantaran perbedaan harga yang sangat jauh, akhirnya pembayaran pun batal dilakukan.
Saat itu, Ortus Holding, pemegang saham mayoritas PT JM dan PT Adhi Karya masih terlibat dalam sengketa harga ganti rugi tiang pancang tersebut.