PT Adhi Karya meminta Ortus melunasi pembayaran tiang senilai Rp 193 miliar. Sementara itu, Ortus hanya bersedia membayar ganti rugi tiang sebesar Rp 130 miliar.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilibatkan untuk melakukan taksiran harga.
Sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2012, kepemilikan tiang-tiang monorel itu masih menjadi hak PT Adhi Karya.
Pada 2010, BPKP melakukan audit terhadap pengerjaan tiang pancang yang dikerjakan PT Adhi Karya sejak 2004 hingga 2007.
Dari hasil audit tersebut, BPKP menyebutkan, pengerjaan fondasi dan tiang pancang telah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Untuk itu, BPKP menilai harga ke-90 tiang pancang di Jalan Asia Afrika dan Jalan HR Rasuna Said yang harus dibayarkan PT JM sebesar 14,8 juta dollar AS.
Untuk lebih memastikan harga fondasi dan tiang pancang monorel tersebut, akhirnya PT Adhi Karya dengan Ortus Holdings sepakat menyewa penaksirindependen, yakni KJPP Ami Nirwan Alfiantori (ANA).
Dari hasil taksiran KJPP ANA, muncul harga sebesar Rp 193 miliar. Karena masih belum puas, kedua belah pihak bertemu pada Januari 2013 dan menyepakati harga fondasi dan tiang pancang seharga Rp 190 miliar.
Direktur Utama PT Jakarta Monorail Sukmawati Syukur mengatakan, tiang-tiang monorel tersebut sudah disita oleh PT Adhi Karya. Dengan demikian, yang berkewajiban untuk melakukan pembongkaran adalah PT Adhi Karya.
"Tiang-tiang itu sudah disita oleh Adhi Karya, bukan milik kita," kata Sukmawati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.