Terlebih lagi, tiang-tiang itu dibangun tanpa menggunakan dana dari APBD ataupun APBN. Dengan demikian, pembongkaran tidak akan merugikan negara.
"Karena ini bukan uang APBD atau APBN, ini kan PT JM bekerja sama dengan PT Adhi Karya. DKI minta juga untuk bongkar," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta pada Januari 2015.
"Tidak ada manfaatnya untuk kota. Karena tidak ada kemajuan, kita tidak dapat melanjutkan (kerja sama)," katanya.
Semula, Pemprov DKI Jakarta akan membayar tiang-tiang tersebut. Namun, lantaran perbedaan harga yang sangat jauh, akhirnya pembayaran pun batal dilakukan.
Saat itu, Ortus Holding, pemegang saham mayoritas PT JM dan PT Adhi Karya masih terlibat dalam sengketa harga ganti rugi tiang pancang tersebut.
PT Adhi Karya meminta Ortus melunasi pembayaran tiang senilai Rp 193 miliar. Sementara itu, Ortus hanya bersedia membayar ganti rugi tiang sebesar Rp 130 miliar.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilibatkan untuk melakukan taksiran harga.
Sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2012, kepemilikan tiang-tiang monorel itu masih menjadi hak PT Adhi Karya.
Pada 2010, BPKP melakukan audit terhadap pengerjaan tiang pancang yang dikerjakan PT Adhi Karya sejak 2004 hingga 2007.
Dari hasil audit tersebut, BPKP menyebutkan, pengerjaan fondasi dan tiang pancang telah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan