BEKASI, KOMPAS.com - Pelaksana Teknis (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan, pihaknya segera melimpahkan berkas tindak pidana ringan (tipiring) kasus pelaku yang membuang sampah sembarangan di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Minggu (18/10/2020) ke pengadilan.
Kini pihaknya masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk melengkapi berkas-berkas tersebut.
"Kebetulan yang bersangkutan buang sampahnya bukan sampah B3, tetapi sampah domestik, sehingga itu diarahkannya ke tipiring. Intinya itu sedang kita proses dan sudah kita sidik sampai di lapangan kita lihat dan tentunya selesai penyidikan nantinya akan kita tingkatkan ke Pengadilan," ucap Rahmat saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Pembuang Sampah Sisa Pesta Ulang Tahun di Kalimalang Terancam Denda Rp 50 Juta
Hasil pemeriksaan sementara, Rahmat mengungkap bahwa pelaku memang sudah sering membuang sampah ke Kalimalang.
"Kalau secara ini (hasil pemeriksaan) sih saya katakan sering, tetapi tidak sebanyak yang diviralkan (ada empat kantong sampah besar)," ucap Rahmat.
Rahmat mengatakan, lokasi lahan kosong Kalimalang itu memang dekat dari pelaku, sehingga ia kerap membuang sampah di kawasan tersebut.
Pelaku beralasan tidak ada pembuangan sampah di dekat rumahnya, sehingga ia kerap membuang sampah di lahan kosong Kalimalang tersebut.
"Alasannya (buang sampah di Kalimalang) enggak ada (tempat sampah) di dekat rumahnya. Mereka tahu kalau mereka salah, mungkin dia merasa lebih dekat lokasinya dan merasa tidak mau tahu aja," kata Rahmat.
Baca juga: Satpol PP: Pelaku Sering Buang Sampah Sembarangan ke Kalimalang
Karena perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp 50 juta.
Namun, kata Rahmat, hukuman tersebut akan diputuskan oleh Pengadilan saat pelaku jalani proses sidang.
"Nanti mungkin pengadilan yang memutuskan apakah memang seperti apa hasilnya sesuai dengan penyidikkan kita, ya terlihatlah hasil bahwa yang bersangkutan ini benar-benar bersalah dan mudah-mudahan ini jadi efek jera di masyarakat yang sama seperti itu," ucap Rahmat.
Dia berharap dengan adanya kasus ini, pelaku bisa jera dan tidak lagi buang sampah sembarangan. Ia juga mengimbau masyarakat bisa tertib membuang sampahnya pada tempatnya.
"Yang jelas masyarakat harus tahu apabila melakukan sesuatu yang tentunya merugikan orang banyak seperti kasus ini yang telah diviralkan, masyarakat harus patuh, ikut jaga ketertiban umum sehingga hidupnya bisa nyaman, damai, tenteram di Kabupaten Bekasi untuk lakukan aktivitas kesehariannya," tutur dia.
Sebelumnya, beredar video mengenai pengendara mobil yang membuang kantong sampah di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Kabupaten Bekasi.
Dalam video yang diunggah di Instagram oleh akun @bekasikinian pada Rabu lalu, tampak pengendara mobil jenis Blind Van dengan nomor pelat B 9338 FCC membuang empat kantong plastik sampah besar ke pinggir Sungai Kalimalang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.