Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penertiban Rumah di Bantaran Kali Seharusnya Tak Pandang Bulu

Kompas.com - 23/10/2020, 15:44 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya tidak pandang bulu dalam menertibkan rumah di bantaran kali.

Aturan yang sudah ada menegaskan bahwa tidak boleh ada bangunan yang didirikan di bantaran sungai.

"Kita melihat aturannya, perdanya, juga peraturan undang-undangnya, bantaran kali itu tidak boleh ada bangunan apa pun," kata Agus kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Agus mengemukakan hal itu untuk mengomentari pernyataan Walil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Riza sebelumnya mengemukakan, fokus membongkar perumahan yang dibangun di bantaran sungai bukan rumah semi permanen tetapi rumah-rumah mewah.

Baca juga: Wagub: Longsor di Ciganjur Jadi Evaluasi Pemprv DKI Soal Tata Ruang

Menurut Riza, contoh bangunan perumahan yang akan dibongkar adalah di perumahan Melati Residence di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Turap bangunan perumahan itu longsor pada 10 Oktober ini dan menimbulkan banjir bagi kawasan sekitar.

"Ini pengusaha, ini orang yang berkecukupan, kok bangun rumah di pinggir sungai atau kali bantaran. Nah, ini yang menurut kami harus ditertibkan. Jadi bukan rumah-rumah masyarakat," ucap Riza.

"Tidak boleh ada bangunan persis di pinggir kali, apalagi ini perumahan. Beda sama rakyat yang enggak punya uang, enggak bisa beli tanah, yang terpaksa tinggal di bantaran sungai, itu beda," lanjutnya.

Baca juga: Pemprov DKI Pilih Bongkar Perumahan di Bantaran Sungai, tapi Biarkan Rumah Warga Miskin

 

Agus mendorong agar Pemprov DKI menertibkan seluruh bangunan yang melanggar aturan. Bukan hanya perumahan, bangunan lain yang melanggar aturan juga perlu dibongkar.

Karenanya, Agus menilai dalam menegakkan aturan itu Pemprov DKI tidak boleh tebang pilih.

"Semuanya harus bebas, karena itu akan menyebabkan banjir, kan aliran sungai terganggu. Aturannya tidak boleh, aturannya tidak bisa," ujar dia.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menyebutkan, lebar sungai di Jakarta saat ini mengalami penyempitan. Rata-rata lebar sungai hanya 15-20 meter saja.

Menurut dia, seluruh sempadan sungai juga harus bebas dari bangunan dengan jarak 10-15 meter. Lebar sungai di Jakarta juga harus ditambah menjadi minimal 35 meter.

"Syukur-syukur terbentuk 50 meter seperti lebar sungai tahun 1950-an. Taruhlah di angka 35, dari lebar 35 itu kiri-kanannya harus bebas bangunan 10-15 meter. Artinya selebar itulah minimal yang harus dibebaskan, mau ada permukiman mau ada bangunan, dibongkar," kata Nirwono pada Selasa lalu.

Hal itu dilakukan untuk menjaga agar tidak ada bangunan yang terdampak jika suatu saat tanggul penahan roboh karena tergerus aliran sungai.

Dia mengatakan, ada potensi musibah seperti di Ciganjur itu terulang kembali. Selama masih ada bangunan yang didirikan di atas tanggul, maka masih ada risiko bencana.

Bangunan yang menempel di sisi sungai itu juga mempersulit upaya pengerukan lumpur lantaran ekskavator maupun alat berat tidak dapat masuk ke permukiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com