JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RW 08, Ciracas, Jakarta Timur, Suherman mengaku pihaknya akan menempuh jalur hukum jika PT Khong Guan tak kunjung membayar ganti rugi dampak robohnya tembok pabrik.
Warga memberi waktu PT Khong Guan hingga akhir bulan Oktober 2020 untuk menyelesaikan masalah.
“Ya rencananya mau ke sana lah (jalur hukum) mau enggak mau. Makanya kita bersabar sampai akhir bulan,” kata Suherman saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).
Menurut Suherman, warga sudah cukup sabar menunggu pertanggung jawaban dari PT. Khong Guan.
Baca juga: Pemkot Jaktim Tegur PT Khong Guan karena Tak Kunjung Perbaiki Tembok Roboh
Warga sudah tak bisa memaklumi lagi insiden robohnya tembok yang sudah terjadi lebih dari satu kali.
“Karena kan ini peristiwa kelalian karena bukan kali pertama, tahun 2012 juga sudah pernah roboh dengan tembok yang sama. Artinya ini ada unsur kelalian,” kata Suherman.
“Yah kita mah pasrah. Sepertinya juga PT. Khong Guan kaya gitu, belum ada itikad baik bayar. Lama banget,” kata dia.
Lurah Ciracas Jakarta Timur Rikia Marwan sebelumnya mengatakan, manajemen PT. Khong Guan menjanjikan akan memberi jawaban atas ganti rugi pada Senin (26/10/2020).
Hal tersebut dikatakan pihak manajemen usai meninjau wilayah rumah warga yang terdampak.
"Kita tunggu saja karena mereka janji Senin," kata Rikia saat dikonfirmasi.
Baca juga: Pemkot Jaktim Tegur PT Khong Guan karena Tak Kunjung Perbaiki Tembok Roboh
Saat ini, Rikia hanya bersifat memantau jalannya negoisasi antara PT Khong Guan dengan warga RW 08 yang terdampak.
Sebelumnya, tembok tersebut roboh pada Sabtu (10/10/2020). Kala itu tembok di dua sisi roboh sehingga puing-puingnya menutupi selokan warga.
Banjir terjadi ketika hujan deras datang. Ratusan rumah di RT 5, 9, dan 10 di RW 08 terendam.
Warga kemudian mengajukan ganti rugi lebih dari Rp 350 juta atas kerusakan barang-barang.