Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tempuh Jalur Hukum jika PT Khong Guan Tak Bayar Ganti Rugi Akhir Oktober

Kompas.com - 23/10/2020, 16:32 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RW 08, Ciracas, Jakarta Timur, Suherman mengaku pihaknya akan menempuh jalur hukum jika PT Khong Guan tak kunjung membayar ganti rugi dampak robohnya tembok pabrik.

Warga memberi waktu PT Khong Guan hingga akhir bulan Oktober 2020 untuk menyelesaikan masalah.

“Ya rencananya mau ke sana lah (jalur hukum) mau enggak mau. Makanya kita bersabar sampai akhir bulan,” kata Suherman saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).

Menurut Suherman, warga sudah cukup sabar menunggu pertanggung jawaban dari PT. Khong Guan.

Baca juga: Pemkot Jaktim Tegur PT Khong Guan karena Tak Kunjung Perbaiki Tembok Roboh

Warga sudah tak bisa memaklumi lagi insiden robohnya tembok yang sudah terjadi lebih dari satu kali.

“Karena kan ini peristiwa kelalian karena bukan kali pertama, tahun 2012 juga sudah pernah roboh dengan tembok yang sama. Artinya ini ada unsur kelalian,” kata Suherman.

“Yah kita mah pasrah. Sepertinya juga PT. Khong Guan kaya gitu, belum ada itikad baik bayar. Lama banget,” kata dia.

Lurah Ciracas Jakarta Timur Rikia Marwan sebelumnya mengatakan, manajemen PT. Khong Guan menjanjikan akan memberi jawaban atas ganti rugi pada Senin (26/10/2020).

Hal tersebut dikatakan pihak manajemen usai meninjau wilayah rumah warga yang terdampak.

"Kita tunggu saja karena mereka janji Senin," kata Rikia saat dikonfirmasi.

Baca juga: Pemkot Jaktim Tegur PT Khong Guan karena Tak Kunjung Perbaiki Tembok Roboh

Saat ini, Rikia hanya bersifat memantau jalannya negoisasi antara PT Khong Guan dengan warga RW 08 yang terdampak.

Sebelumnya, tembok tersebut roboh pada Sabtu (10/10/2020). Kala itu tembok di dua sisi roboh sehingga puing-puingnya menutupi selokan warga.

Banjir terjadi ketika hujan deras datang. Ratusan rumah di RT 5, 9, dan 10 di RW 08 terendam. 

Warga kemudian mengajukan ganti rugi lebih dari Rp 350 juta atas kerusakan barang-barang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com