TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri diterjunkan untuk menyelidiki penyebab kebakaran yang menewaskan satu keluarga di kawasan perumahan Permata Sentosa, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran yang terjadi pada Jumat (23/10/2020) dini hari tersebut.
"Penyidikan dari Polres Tangerang Selatan melakukan olah TKP bersama Puslabfor Polri. Untuk mengetahui penyebab kebakaran, termasuk dugaan lain yang terkait dengan peristiwa ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Satu Keluarga Korban Kebakaran di Legok Tangerang Dimakamkan Satu Liang Lahat di Gunungkidul
Menurut Iman, pihaknya saat ini sudah meminta keterangan dari tiga orang saksi yang mengetahui peristiwa kebakaran tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ada keterangan yang mengarah pada dugaan pembakaran atau temuan unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
"Belum ada yang melihat ada seseorang yang mungkin membakar. Hal-hal lain yang menyebabkan kebakaran rumah tersebut juga belum ada," kata Iman.
Adapun saat ini, polisi belum dapat menyimpulkan penyebab kebakaran tersebut. Kepolisian masih terus melakukan penyidikan dan meminta keterangan lebih lanjut dari sanksi-sanksi lainnya.
"Belum bisa kami simpulkan (dugaannya). Karena saat ini masih penyidikan bersama Labfor. Nanti kami kombinasikan juga dengan keterangan dari saksi," pungkas dia.
Sebelumnya, kebakaran hebat melanda empat rumah di kompleks Permata Sentosa, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Lima orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang Kosrudin mengatakan, kebakaran tersebut terjadi pada Jumat (23/10/2020) dini hari akibat korsleting listrik.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan