JAKARTA, KOMPAS.com -Seorang pria tepergok membuang limbah dari rumah jagal anjing di Jalan Raya Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020).
Penangkapan pelaku tersebut hasil pengintaian petugas kelurahan.
Sebelumnya, beredar di berbagai grup WhatsApp video penemuan bangkai kepala anjing yang dibungkus plastik berwarna merah.
"Dibuang di Pondok Ranggon nih, pelakunya tadi. Nih teman- teman ya sudah saya pantau nih. Anjing semua nih, usus. Anjing, anjing nih. Usus pala anjing nih," kata pria yang ada di dalam video.
Baca juga: Seorang Pemuda Hendak Tolong Bocah yang Bermain di Rel, Keduanya Tewas Tertabrak Kereta
Lurah Munjul, Sumarjono menjelaskan, peristiwa itu bermula dari laporan warga RW 02 Munjul yang sering menemukan bangkai kepala anjing di pinggir jalan.
Petugas kemudian menyelidiki laporan tersebut.
Setiap hari ada lima petugas Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang melakukan pengintaian di lokasi pembuangan bangkai.
Selama ini bangkai tersebut dievakuasi oleh PPSU Kelurahan Munjul ke lokasi pembuangan sampah yang resmi dikelola pemerintah.
Pelaku ditangkap tangan saat sedang melempar bangkai ke lokasi kejadian. Petugas langsung menghampiri dan membawa yang bersangkutan ke kantor kelurahan untuk dibuat berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sudah tiga bulan kita intai siapa pembuang bangkai kepala anjing itu. Sekarang baru tertangkap tangan dan langsung kita tindak tegas," kata Sumarjono.
"Teman-teman PPSU akhirnya sudah incar itu. Kadang dia buang malam, kadang sore kadang subuh. Yang sering subuh," kata Sumarjono.
Baca juga: Bentrokan Dua Kelompok di Gunung Sahari Utara, Ini Penjelasan Lurah
Saat diperiksa, pria tersebut diketahui bernama Dede. Kepada petugas, Dede tak punya alasan pasti kenapa membuang di lokasi tersebut.
Dia hanya disuruh atasannya yang merupakan pemilik rumah jagal di kawasan Ciracas Jakarta Timur untuk membuang kepala dan usus anjing itu.
"Jadi dia asal buang saja. Keterangannya sih seperti itu," ucap Sumarjono.
Dede akhirnya dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100.000 serta membuat surat pertanyaan untuk tak mengulangi perbuatannya.