Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intai 3 Bulan, PPSU Tangkap Pembuang Limbah Jagal Anjing di Munjul Cipayung

Kompas.com - 23/10/2020, 20:26 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com -Seorang pria tepergok membuang limbah dari rumah jagal anjing di Jalan Raya Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020).

Penangkapan pelaku tersebut hasil pengintaian petugas kelurahan.

Sebelumnya, beredar di berbagai grup WhatsApp video penemuan bangkai kepala anjing yang dibungkus plastik berwarna merah.

"Dibuang di Pondok Ranggon nih, pelakunya tadi. Nih teman- teman ya sudah saya pantau nih. Anjing semua nih, usus. Anjing, anjing nih. Usus pala anjing nih," kata pria yang ada di dalam video.

Baca juga: Seorang Pemuda Hendak Tolong Bocah yang Bermain di Rel, Keduanya Tewas Tertabrak Kereta

Lurah Munjul, Sumarjono menjelaskan, peristiwa itu bermula dari laporan warga RW 02 Munjul yang sering menemukan bangkai kepala anjing di pinggir jalan.

Petugas kemudian menyelidiki laporan tersebut.

Setiap hari ada lima petugas Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang melakukan pengintaian di lokasi pembuangan bangkai.

Selama ini bangkai tersebut dievakuasi oleh PPSU Kelurahan Munjul ke lokasi pembuangan sampah yang resmi dikelola pemerintah.

Pelaku ditangkap tangan saat sedang melempar bangkai ke lokasi kejadian. Petugas langsung menghampiri dan membawa yang bersangkutan ke kantor kelurahan untuk dibuat berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sudah tiga bulan kita intai siapa pembuang bangkai kepala anjing itu. Sekarang baru tertangkap tangan dan langsung kita tindak tegas," kata Sumarjono.

"Teman-teman PPSU akhirnya sudah incar itu. Kadang dia buang malam, kadang sore kadang subuh. Yang sering subuh," kata Sumarjono.

Baca juga: Bentrokan Dua Kelompok di Gunung Sahari Utara, Ini Penjelasan Lurah

Saat diperiksa, pria tersebut diketahui bernama Dede. Kepada petugas, Dede tak punya alasan pasti kenapa membuang di lokasi tersebut.

Dia hanya disuruh atasannya yang merupakan pemilik rumah jagal di kawasan Ciracas Jakarta Timur untuk membuang kepala dan usus anjing itu.

"Jadi dia asal buang saja. Keterangannya sih seperti itu," ucap Sumarjono.

Dede akhirnya dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100.000 serta membuat surat pertanyaan untuk tak mengulangi perbuatannya.

"Kami juga berikan denda serta minta pihak rumah jagalnya buat surat pernyataan agar tak mengulangi hal itu," kata dia.

Creative Campaign Coordinator Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Arya Diandara Salvator mengatakan, permasalahan perdagangan dan konsumsi anjing ini bukan hanya sebatas soal ancaman terhadap binatang.

Permasalahan tersebut akan menjalar ke banyak sisi kehidupan masyarakat.

"Sektor kesehatan masyarakat lewat wabah rabies menjadi hal yang paling mengancam jika praktik perdagangan anjing tidak ditindak tegas," katanya.

Hasil temuan dari komunitas penyelamat ini mendapatkan jika pada rumah-rumah jagal tempat pemotongan anjing, tidak ada regulasi yang mengatur anjing harus sehat.

Mereka mencampur semua antara anjing yang sehat dan terkena rabies atau penyakit-penyakit lainnya.

“Bahkan yang kita temui itu banyak potongan-potongan daging anjing yang tidak dipakai dibuang di got (saluran air)," katanya.

Daging-daging tersebut akhirnya dikonsumsi oleh kucing-kucing liar yang sehat dan pada akhirnya terjangkit rabies juga.

"Jika kucing-kucing tersebut menggigit anak-anak, kan itu bisa bahaya,” kata Diandara.

Pemerintah dituntut untuk memberikan tindakan tegas terhadap praktik rumah potong anjing yang sejalan dengan target Jakarta bebas dari penyakit rabies pada 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com