JAKARTA, KOMPAS.com - MRR alias Kapten dan DS, dua penodong yang ditangkap polisi ternyata bukan hanya melakukan aksinya di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra menjelaskan, MRR dan DS kerap melakukan penodongan di perlintasan kereta yang tak jauh dari terminal.
"Jadi mereka (MRR dan DS) kalau tidak dapat penumpang bus yang turun di Terminal Tanjung Priok, mereka ke perlintasan kereta," kata Paksi saat dihubungi, Sabtu (24/10/2020).
Baca juga: Ikuti Jejak Orangtua Jadi Pelaku Kriminal, Penodong di Terminal Tanjong Priok Dijuluki Kapten
Adapun modus tersangka biasanya memanfaatkan kendaraan yang berhenti saat palang pintu kereta api tertutup.
"Kan mobil pada berhenti menunggu antrean kereta lewat. Kemudian ditodongin dari sopir pake celurit dan dari jendela kiri mengambil barang (di mobil)," kata Paksi.
Paksi menegaskan, MRR dan DS selama melakukan aksi menodong penumpang dan pengendara kerap melukai korban dengan cara membacok.
"Korban rata-rata dilukai mereka, dan eksekutor itu si MRR yang kita duga di bawah umur itu," katanya.
Sebelumnya, Polsek Tanjung Priok menangkap dua penodong berinisial MRR dan DS setelah melakukan aksinya terhadap Bahrudin pada Rabu (14/10/2020).
Penodongan dilakukan MRR dan DS saat korban baru saja tiba di terminal.
Mereka mengalungkan celurit hingga membacok tangan korban sebelum mengambil barang berharga berupa uang dan ponsel.
Dalam pemeriksaan, MRR mengaku sudah sebanyak 10 kali melakukan aksi penodongan terhadap penumpang di terminal.
Kedua orangtua MRR sebelumnya juga ditangkap karena kasus serupa. Ibunya pada tahun 2018, sedangkan ayahnya pada 2019.
Baca juga: Penodong di Terminal Tanjung Priok yang Bacok Korbannya Sudah 10 Kali Beraksi
Dari situlah MRR memiliki panggilan khusus dengan sebutan "kapten" oleh beberapa anak buahnya yang berusia 20 hingga 30 tahun.
Kini, dari penangkapan MRR dan DS, polisi menyita barang bukti celurit.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.