Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 2 Bulan Berjalan, Kejari Tangsel Belum Terima Berkas Kasus TPPO di Karaoke Venesia Serpong

Kompas.com - 24/10/2020, 15:33 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meyebut belum menerima berkas perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Karaoke Eksekutif Venesia BSD di kawasan Serpong.

Padahal, kasus tersebut sudah bergulir sekitar dua bulan setelah Bareskrim Polri melakukan penggerebekan pada Agustus 2020.

"Belum masuk berkas perkara kasus itu sampai dengan detik ini," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel Taufiq Fauzie saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).

Menurut Taufiq, seharusnya berkas enam tersangka kasus TPPO itu sudah masuk ke Kejari Tangsel untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Tempat Karaoke di BSD, Diduga TPPO Bermodus Prostitusi

"Tidak mungkin (berkas masuk ke Kejaksaan Agung). Sidang pasti di Tangsel, karena TKP itu di Tangerang Selatan. Tangsel kan wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang Kota," katanya.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek Venesia BSD Karaoke Executive di Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (19/8/2020) malam.

Penggerebekan dilakukan terkait dugaan terjadinya TPPO.

"Terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan LP Nomor 458 tanggal 18 Agustus 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo kepada Kompas.com, Rabu malam.

Baca juga: Gerebek Tempat Karaoke di BSD, Bareskrim Sita Uang Tunai Rp 730 Juta

Dari keterangan polisi, tempat hiburan tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020.

Polisi menemukan bahwa tempat hiburan itu menyediakan jasa prostitusi dengan tarif Rp 1,1 juta-Rp 1,3 juta per voucer.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 13 orang. Tujuh orang merupakan muncikari.

Polisi juga mengamankan tiga orang kasir, seorang supervisor, seorang manajer operasional, dan seorang general manager.

Baca juga: Tempat Karaoke di Serpong Digerebek Bareskrim, DPRD Tangsel Sebut Pengawasan Pemkot Lemah

Barang bukti yang diamankan yaitu 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, voucer jasa prostitusi tertanggal 19 Agustus 2020, uang tunai Rp 730 juta terkait penyewaan jasa seks sejak 1 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, dan kuitansi hotel.

Kini, polisi menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan TPPO bermoduskan prostitusi.

Dari enam tersangka itu, tiga muncikari atau germo dan tiga lainnya dari manajemen perusahaan.

Adapun para korban ditempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial Watunas (BRSW), Jakarta Timur.

Para korban terdiri dari 47 wanita pemandu atau LC yang berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com