JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat, total denda pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 4,9 miliar.
Denda tersebut terkumpul sejak penerapan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 pada Juni 2020 lalu.
"Rekap total nilai denda PSBB per tanggal 24 Oktober 2020 sebesar Rp 4.911.615.000," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin melalui keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).
Satpol PP juga mencatat kebanyakan pelanggaran terjadi karena tidak menggunakan masker.
Baca juga: Menko PMK Minta Utamakan Sosialisasi dan Edukasi Protokol Kesehatan
Ada sebanyak 13.300 pelanggar yang tidak menggunakan masker sejak PSBB DKI Jakarta kembali pada masa transisi, yaitu 12 sampai 24 Oktober 2020.
Lalu, ada 21.853 orang melakukan kerja sosial dan ada 447 orang yang dikenakan denda.
Kemudian, dari 706 restoran atau rumah makan yang diperiksa, ada dua yang didenda, 22 restoran ditutup dengan penutupan 1 x 24 dan 682 restoran yang tidak ditemukan pelanggaran.
Selanjutnya, dari 291 perkantoran, tempat usaha, DNA industri yang diperiksa, ada 16 lokasi yang ditutup 3x24 jam, 275 kantor tidak ditemukan pelanggaran dan tidak ada yang dikenakan denda.
Baca juga: Ini 6 Aturan Baru dalam Perda Penanggulangan Covid-19, Siap-siap Denda Jutaan Rupiah jika Melanggar
Arifin mengatakan, denda yang terkumpul paling banyak adalah tidak menggunakan masker. Total denda yang terkumpul yakni Rp 72.200.000.
Kemudian, total denda yang terkumpul dari penindakan tempat usaha makan dan minum mencapai Rp 25.000.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.