TANGERANG, KOMPAS.com - Perjalanan jarak jauh di masa Pandemi Covid-19 mengharuskan pengguna jasa transportasi umum untuk memenuhi syarat-syarat administrasi kesehatan.
Begitu juga bagi mereka yang bepergian melalui Bandara Soekarno-Hatta pada saat libur panjang 28 Oktober-1 November 2020.
Manajer Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Herul Anwar mengatakan, ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pengguna jasa transportasi udara.
"Sejauh ini kita masih menghadap kepada aturan Kemenkes dan Satgas Penanganan Covid-19," kata dia saat dihubungi melalui telepon, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Libur Panjang, Penumpang Kereta Diimbau Rapid Test H-1 Keberangkatan
Haerul mengatakan, salah satu yang menjadi aturan perjalanan yang dijalankan di Bandara Soekarno-Hatta adalah Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Surat tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang di masa pandemi Covid-19 mengatur harus ada dokumen kesehatan hasil tes Covid-19 yang dibawa oleh calon penumpang untuk melanjutkan perjalanan.
"Rapid test (hasil non-reaktif) yang masih berlaku. Ini syarat wajib yang harus dipenuhi calon penumpang," kata dia.
Selain rapid test, hasil tes PCR dengan hasil negatif juga bisa digunakan untuk menjadi persyaratan dokumen kesehatan untuk melanjutkan perjalan.
Baca juga: Jelang Libur Panjang, Anies Imbau Warga Tak Copot Masker Saat Kumpul Keluarga
Surat hasil tes Covid-19 yang ditunjukkan kepada petugas harus dalam masa berlaku selama 14 hari sejak surat hasil tes diterbitkan.
Selain itu, Haerul mengatakan calon penumpang harus menyiapkan identitas diri. Untuk WNA bisa menggunakan paspor, sedangkan WNI bisa menggunakan KTP.
"Dan terkahir tiket pesawat," kata dia.
Selain menyiapkan dokumen-dokumen wajib tersebut, calon penumpang juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan baik sebelum perjalanan saat berada di terminal, maupun di dalam perjalanan dan sesudah berada di tempat tujuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.