JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI agar tidak bepergian ke luar kota selama libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 50/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-29 pada Pelaksanaan Cuti Bersama.
"Dalam mengisi cuti bersama dan libur akhir pekan kali ini, sedapat mungkin menghindari perjalanan ke luar kota dan tetap berkumpul bersama keluarga serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing," kata Chaidir dalam surat edaran itu seperti dikutip Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Kata Wagub DKI, Rumah adalah Tempat Terbaik untuk Isi Libur Panjang
Apabila para ASN memiliki keperluan mendesak hingga harus bepergian ke luar kota, maka mereka wajib melakukan tes PCR sebelum dan sesudah perjalanan.
"Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan cuti bersama dan libur akhir pekan tidak menjadi penyebab meningkatnya penularan Covid-19," ujar Chaidir.
Perlu diketahui, pemerintah memutuskan menjadikan 28 Oktober dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian, akan ada libur panjang selama lima hari, yaitu pada 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Libur panjang itu berbarengan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi selama dua pekan mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, ASN Jakut Diminta Tak Bepergian Saat Libur Panjang
Adapun hingga Minggu (25/10/2020) kemarin, jumlah kasus akumulatif Covid-19 sejak Maret adalah 100.991. Sebanyak 86.815 orang dari total keseluruhan pasien Covid-19 telah dinyatakan pulih. Untuk kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota, saat ini tercatat 12.012 orang.
Sementara itu, 2.164 pasien Covid-19 di Jakarta dilaporkan meninggal dunia. Jumlah kematian ini setara 2,1 persen dari total kasus di Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.