DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok akan tetap menerapkan pembatasan aktivitas warga (PAW) dan pembatasan aktivitas usaha (PAU) yang dianggap serupa jam malam.
Pasalnya, per Senin (26/10/2020) hari ini, Kota Depok kembali ditetapkan sebagai wilayah dengan risiko tinggi penularan virus corona oleh Satgas Covid-19 RI.
Dengan jam malam, maka aktivitas warga maksimum sampai pukul 21.00 WIB, sedangkan aktivitas usaha seperti mal sampai pukul 20.00 WIB.
"Kemudian restoran dan rumah makan hanya sampai pukul 18.00 untuk makan di tempat, untuk take away sampai pukul 21.00," jelas Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Depok Kembali Masuk Zona Merah Covid-19 Versi Satgas Pusat
Kebijakan jam malam ini memang diperuntukkan ketika Depok masuk zona merah.
Namun, selama pekan lalu masuk zona oranye, kebijakan jam malam tak dicabut dengan berbagai pertimbangan dari Gugus Tugas Covid-19 Depok.
"Meskipun beberapa wilayah di sekitar kita seperti Jakarta sudah melakukan (memperbolehkan) makan di tempat sampai jam 20.00, kita dari minggu lalu pun belum berubah sampai dengan sekarang," ungkap Dadang.
Baca juga: Ini Daftar 238 RW Pembatasan Sosial Kampung Siaga di Depok
Hingga data terbaru per hari ini, Depok masih jadi wilayah dengan laporan kasus positif Covid-19 tertinggi di Jawa Barat dan Bodetabek.
Total, Depok sudah melaporkan 6.858 kasus Covid-19 sejak Maret. Sebanyak 1.333 pasien di antaranya masih dirawat saat ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.