Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Ricuh Demo Tolak Omnibus Law, Polisi Tangkap 5 Admin Medsos Provokator Pelajar

Kompas.com - 26/10/2020, 17:51 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap lima admin media sosial yang diduga menjadi provokator pelajar dalam kericuhan demo omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2020.

"Ada 5 admin yang selama ini mereka mempunyai akun STM Jabodetabek. itu memang sudah mengarah memprovokasi," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana kepada wartawan, Senin (26/10/2020).

Nana mengatakan, kelima admin media sosial dengan nama STM Jabodetabek itu menghasut para pelajar untuk ikut serta dalam unjuk rasa hingga berujung ricuh.

Baca juga: Cegah Pelajar Ikut Demo, Polda Metro Panggil Kepala Sekolah Se-Jabodetabek

Mereka yang sudah diperiksa diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

"Ini menghasut kepada kegiatan kegiatan anarkis. Barang bukti yang ada seperti bom molotov, batu, hingga ketapel ini kan sudah tidak baik," kata Nana.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap orang atau kelompok yang menjadi provokator di balik kericuhan demo.

Polisi juga mencegah provokator pelajar dan masyarakat lainnya dengan cara melakukan patroli siber.

"Jadi kita kan ada unit cyber yah. Ini yang terus kita lakukan patroli cyber, setiap hari untuk mengetahui perkembangan di dunia maya," kata Nana.

Aksi massa dalam unjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja terjadi sejak 6 Oktober 2020 lalu.

Di Jakarta, puncak demonstrasi terjadi pada 8 Oktober 2020. Namun, penyampaian pendapat itu berujung ricuh di kawasan Bundaran HI dan Harmoni Jakarta Pusat.

Kericuhan antara pedemo dan polisi itu juga terjadi pada tanggal 13 Oktober 2020.

Polisi pun mengamankan 1.192 orang pada kericuhan pertama. Adapun pada kericuhan kedua diamankan 1.377 orang.

Hasil pemeriksaan dan pendataan diketahui bahwa hampir 80 persen perusuh yang diamankan polisi berstatus pelajar di bawah umur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Polisi Gelar Olah TKP Gabungan di Lokasi Penemuan 4 Mayat Bocah di Jagakarsa

Polisi Gelar Olah TKP Gabungan di Lokasi Penemuan 4 Mayat Bocah di Jagakarsa

Megapolitan
4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

Megapolitan
Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Megapolitan
Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Megapolitan
RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

Megapolitan
Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Megapolitan
Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Megapolitan
4 Bocah Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan, Tetangga Cium Bau Tak Sedap

4 Bocah Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan, Tetangga Cium Bau Tak Sedap

Megapolitan
Dinsos Depok Minta Warga Tak Khawatir jika KIS Mendadak Tidak Aktif

Dinsos Depok Minta Warga Tak Khawatir jika KIS Mendadak Tidak Aktif

Megapolitan
KPU Jakarta Barat Izinkan Pendamping Tuntun 14.041 Penyandang Disabilitas Saat Pemilu

KPU Jakarta Barat Izinkan Pendamping Tuntun 14.041 Penyandang Disabilitas Saat Pemilu

Megapolitan
Diminta Teken Surat Larangan Bahas Politik, Butet Kertaredjasa: Apa Itu Bukan Pembungkaman?

Diminta Teken Surat Larangan Bahas Politik, Butet Kertaredjasa: Apa Itu Bukan Pembungkaman?

Megapolitan
Heru Budi dan Bawaslu Saling Tunjuk soal Ketegasan Larangan Kampanye di Area CFD

Heru Budi dan Bawaslu Saling Tunjuk soal Ketegasan Larangan Kampanye di Area CFD

Megapolitan
Begini Isi Surat Pernyataan yang Ditandatangani Butet Kertaredjasa terkait Pentas Teaternya

Begini Isi Surat Pernyataan yang Ditandatangani Butet Kertaredjasa terkait Pentas Teaternya

Megapolitan
Polisi Bantah Kasus Sopir Truk yang Dikeroyok Buruh Berakhir Damai

Polisi Bantah Kasus Sopir Truk yang Dikeroyok Buruh Berakhir Damai

Megapolitan
Satu dari Tiga Pelaku Pemukul Pemuda Disabilitas di Cakung Mantan Residivis

Satu dari Tiga Pelaku Pemukul Pemuda Disabilitas di Cakung Mantan Residivis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com