TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang akan memperketat razia pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa libur panjang 28 Oktober-1 November 2020, untuk mencegah klaster baru Covid-19.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengaku sudah menginstruksikan perangkat daerah mulai dari kecamatan, lurah, dan Satpol PP untuk meningkatkan razia selama masa liburan.
"Maka sekarang ini kita sudah instruksikan ke camat-lurah, Pol PP agar kegiatan (razia di) masyarakat selama liburan nanti diperketat," ujar Arief dalam keterangan suara, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Wali Kota Minta Masyarakat Tangerang Tetap di Rumah Saat Libur Panjang
Dia mengatakan, kawasan wisata di Kota Tangerang akan menjadi fokus pengawasan. Masyarakat diingatkan disiplin melakukan protokol kesehatan.
"Kalau mereka mau jajan ke (kawasan kuliner) Pasar Lama, atau ke mana misalnya, protokol harus dilaksanakan," kata dia.
Arief menyarankan agar masyarakat bisa tetap di rumah selama masa libur panjang untuk menghindari risiko tertular.
Baca juga: KAI Catat Lonjakan Pemesanan Tiket KA Jarak Jauh untuk 27 dan 28 Oktober
Pasalnya, berkaca pada pengalaman sebelumnya, lonjakan kasus Covid-19 terjadi pascalibur panjang.
"Karena memang berdasarkan data trending setiap libur panjang, pasti kasus naik dua minggu kemudian," ujar dia.
Per tanggal 26 Oktober, kasus Covid-19 di Kota Tangerang berada di angka 2.070 kasus dengan rincian 1.802 pasien sembuh, 204 pasien masih dirawat, 64 pasien meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.