JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatlantas Polres Jaktim Kompol, Telly Bahute mengatakan, sebanyak 124 kendaraan ditilang di hari pertama operasi zebra, Senin (26/10/2020).
Sepeda motor jadi mayoritas kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas dalam operasi kali ini.
Telly merinci, sebanyak 20 pengendara motor tak memakai helm, 20 pengendara melawan arus, dan 71 pengendara tak bawa SIM dan STNK.
Baca juga: Polisi Masih Sinkronkan Data Kendaraan Sebelum Terapkan Tilang Elektronik di Margonda
"Roda empat atau kendaraan mobil ada 23 pelanggar, yaitu melanggar marka atau garis setop, jadi jumlah pelanggarnya ada 124 tilang," kata Telly.
Telly mengklaim tidak ada yang protes ketika diberhentikan oleh petugas saat kena tilang. Mereka hanya beralasan lupa membawa SIM dan STNK ketika berkendara.
Namun, polisi tak menimbang alasan seperti itu, petugas tetap memberikan sanksi tilang.
Telly berharap dengan adanya sanksi bisa lebih menertibkan pengendara untuk berkendara di jalan.
"Kita mengharapkan juga dan mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan dan aturan yang ada," kata dia.
Sebelumnya, ajaran Ditlantas Polda Metro Jaya mengggelar operasi zebra di wilayah DKI Jakarta. Di Jakarta Timur, lokasi penilangan dibagi menjadi tiga.
"Hari ini kami laksanakan giat Operasi Zebra di tiga titik. Titik pertama di traffic light PGC, Jalan DI Panjaitan, dan Pasar Klender," kata Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Polisi Maulana Karepesina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.