TANGERANG, KOMPAS.com - AKM putra dari Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (26/10/2020).
AKM disidang bersama ketiga rekannya, yaitu DS, SY, dan MT, yang sama-sama tersandung kasus narkotika.
Sidang dilaksanakan secara virtual walau Ketua Mejelis Hakim R Aji Suryo dengan Hakim Anggota Sucipto dan Elly Istiyani tetap hadir di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Bayu Probo Sutopo menerangkan, Pengadilan Negeri Tangerang lebih memilih mengadakan sidang secara virtual selama pandemi Covid-19. Namun itu dilaksanakan jika rutan dan tahanan tempat terdakwa menyanggupi sarana dan prasarana untuk menjalankan sidang virtual.
Baca juga: 113 Oknum Polisi Dipecat Sepanjang 2020, Mayoritas Terjerat Kasus Narkoba
"Untuk sidang virtual itu rata-rata untuk sidang dari Polda dan Lapas," kata Bayu di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin.
"Sedangkan, terdakwa kalau dibawa ke PN Tangerang itu apabila tidak memiliki sarana untuk melakukan sidang online," sambung dia lagi.
AKM dan teman-temannya memang ditahan di hotel prodeo Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu. Kendati demikian, Bayu menekankan dalam hal ini tidak ada intervensi orangtua dari AKM yang merupakan pejabat Kota Tangerang, Sachrudin.
"Sampai saat ini kejaksaan masih tetap tegak lurus dalam menangani perkara ini. Saya mewakili Kepala Kejari Kota Tangerang, beliau perintahkan ke untuk tetap proses," ujar Bayu.
Dari pantauan di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, Sachrudin tidak hadir dalam sidang perdana anaknya tersebut.
"Untuk saat ini tidak ada dan kami menghargai beliau (Sachrudin), beliau juga menghormati proses hukum," kata Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Aka Kurniawan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menghadirkan saksi-saksi.
Sidang virtual itu dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim R Aji Suryo dengan Hakim Anggota Sucipto dan Elly Istiyani.
Sementara, tim JPU yakni Neysia Sabina, Ghozali, Adib dan Oktaviadi.
AKM dan kawan-kawan didakwa pasal berlapis Undang-undang Pasal 114 Ayat 1 Juncto, Pasal 112 Juncto Pasal 127 Ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Untuk 114 ayat 1 ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara paling rendah lima tahun. Untuk 112 ancaman maksimal paling lama 12 tahun paling rendah empat tahun, sedangkan 127 ayat 1 maksmal empat tahun," ungkap Aka.
Sidang akan kembali dibuka pada 2 Oktober 2020 dengan agenda keterangan saksi-saksi.
Setelah dilakukan interogasi keempat tersangka menerangkan bahwa sabu-sabu didapatkan secara patungan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sidang Anak Wakil Wali Kota Tangerang Diadakan Secara Virtual, Ini Alasan Kejari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.