Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Mobil Terobos Palang dan Tak Bayar Tol Jakasampurna Bekasi, Pengendara Minta Maaf

Kompas.com - 27/10/2020, 09:37 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Beredar sebuah video pengendara mobil Honda Brio Satya warna putih menerobos palang Pintu Tol Jakasampurna, Bekasi, tanpa membayar uang tol.

Dalam video itu, tampak mobil berwarna putih mengantre di Gerbang Tol Jakasampurna.

Awalnya, kendaraan yang berada di depan mobil pelaku selesai melakukan pembayaran tol, kemudian palang pintu tol pun otomatis terbuka.

Namun, mobil pelaku justru mengikuti mobil di depannya dan menerobos sebelum palang gerbang tol kembali tertutup. Melihat hal itu, petugas yang berjaga langsung meneriaki pelaku.

Baca juga: Polisi Nilai Janggal Pengakuan Tersangka Soal Motif Pembunuhan PSK di Bekasi

Pengendara di belakang mobil pelaku itu pun ikut teriak dan mengejarnya. Pengendara yang mengejar mobil pelaku lantas langsung mengabadikan pelat nomor pelaku.

Manajer operasional KKDM Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) Tol Becakayu, Ghani, menyampaikanm kasus pengendara yang menerobos palang dan tak bayar tol itu sudah selesai.

Pasalnya, pelaku sudah membuat permohonan maaf kepada pengelola tol dan masyarakat.

"Penerobos ke kantor KKDM untuk mengakui kesalahannya dan minta maaf. Jadi sudah clear masalahnya," ujar Ghani saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Ghani mengatakan, pelaku mengaku terpaksa menerobos palang tol karena tak bawa kartu e-toll.

"Pengakuan mereka tidak bawa e-toll, jadi mereka menerobos dan mengambil ancang-ancang mengekor mobil depannya," kata dia.

Baca juga: Imbauan Berbau SARA Seorang Guru SMA Negeri di Jakarta

Untungnya, identitas pelaku berhasil dilacak petugas dari pelat nomornya. Pelaku berinisial AFS dan beralamat di Pagedangan.

Dia mengatakan, pihak tol bersama dengan tim PJR sempat mendatangi rumah pelaku. Namun, saat yang bersamaan pelaku mendatangi kantor KKDM karena rasa bersalahnya.

"Dia (pelaku) bilang ada perasaan bersalah, akhirnya dia balik mau menyelesaikan. Dia malah tidak tahu bahwa ada tim yang menghampiri rumahnya juga," kata Ghani.

Gnani mengatakan, pelaku telah dikenakan sanksi denda karena melanggar rambu-rambu lalu lintas dan telah membayar tol.

Adapun dalam Pasal 287 ayat 1, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Dia ditilang sama PJR (Patroli Jalan Raya) enggak sampai Rp 500.000 karena menerobos lalu lintas kan dan membayar tol yang belum dibayarnya," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com