Untungnya, identitas pelaku berhasil dilacak petugas dari pelat nomornya. Pelaku berinisial AFS dan beralamat di Pagedangan.
Dia mengatakan, pihak tol bersama dengan tim PJR sempat mendatangi rumah pelaku. Namun, saat yang bersamaan pelaku mendatangi kantor KKDM karena rasa bersalahnya.
"Dia (pelaku) bilang ada perasaan bersalah, akhirnya dia balik mau menyelesaikan. Dia malah tidak tahu bahwa ada tim yang menghampiri rumahnya juga," kata Ghani.
Gnani mengatakan, pelaku telah dikenakan sanksi denda karena melanggar rambu-rambu lalu lintas dan telah membayar tol.
Adapun dalam Pasal 287 ayat 1, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Dia ditilang sama PJR (Patroli Jalan Raya) enggak sampai Rp 500.000 karena menerobos lalu lintas kan dan membayar tol yang belum dibayarnya," tutur dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan