5. 24 Oktober: 28 jenazah dimakamkan
6. 25 Oktober: 32 jenazah dimakamkan
7. 26 Oktober: 32 jenazah dimakamkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, tak semua dari jenazah yang dimakamkan dengan protap itu merupakan pasien yang telah terkonfirmasi positif Covid-19.
Bahkan ada yang masih menunggu tes namun meninggal dunia.
Baca juga: Anggap Cuti Bersama Perlu Dikaji Lagi, Anies: Pusat Sudah Putuskan, Ya Sudah
"Ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites (Covid-19), oleh karenanya belum bisa disebut sebagai positif, atau sudah dites tapi belum ada hasilnya," ujar dia beberapa waktu lalu.
Adapun langkah-langkah pemakaman Covid-19 sebagai berikut:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular;
2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan;
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah;
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan