Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terobos Palang Tol Jakasampurna Bekasi, Pengendara Beralasan Lupa Bawa E-toll

Kompas.com - 27/10/2020, 10:26 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Beredar video pengendara mobil Honda Brio Satya warna putih berinisial AFS menerobos palang gerbang Tol Jakasampurna, Bekasi tanpa membayarnya pada Jumat (23/10/2020) lalu.

Manager operasional Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) Tol Becakayu, Ghani mengatakan, AFS mengaku terpaksa menerobos palang pintu lantaran tak membawa E-toll.

"Pengakuan mereka tidak bawa E-toll, jadi mereka menerobos dan mengambil ancang-ancang mengekor mobil depannya saat pintu palang gerbang tol terbuka," kata Ghani saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Ghani mengatakan, saat itu kendaraan AFS melaju kencang mengikuti mobil di depannya.

Penjaga gerbang tol itu juga sempat keluar dan meneriaki AFS. Sayangnya hal itu dihiraukan oleh AFS.

Baca juga: Video Viral Mobil Terobos Palang dan Tak Bayar Tol Jakasampurna Bekasi, Pengendara Minta Maaf

"Pengumpul tiket sudah curiga makanya dia keluar, ya namanya mobil main tancap gas. Lalu dia laporin aja ke sentra konunikasi. Habis itu buat berita acara dan tercatatlah nomor polisinya juga (dari video yang viral)," ucap dia.

Akhirnya, identitas AFS berhasil dilacak petugas dari pelat nomornya.

Dia mengatakan, pihak tol bersama dengan tim PJR (Patroli Jalan Raya) sempat mendatangi rumah AFS di kawasan Pagedangan, Tangerang.

Namun, pada saat yang bersamaan AFS mendatangi kantor KKDM karena perasaan bersalahnya .

"Dia (AFS) bilang ada perasaan bersalah, akhirnya dia balik mau menyelesaikan. Dia malah tidak tahu bawa ada tim yang menghampiri rumahnya juga," kata Ghani.

Gnani mengatakan, AFS telah dikenakan sanksi denda karena melanggar rambu-rambu lalu lintas

Dia juga telah membayar tol yang sebelumnya belum dibayarkannya.

Baca juga: Pria Asal Sudan Diduga Ingin Bunuh Diri di JPO Tol Jagorawi

AFS dikenakan Pasal 287 ayat 1 tentang rambu lalu lintas dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Dia ditilang sama PJR (Patroli Jalan Raya) enggak sampai Rp 500.000 karena menerobos lalu lintas kan dan membayar tol yang belum dibayarnya," tutur dia.

Sebelumnya, aksi AFS menerobos palang gerbang Tol Jakasampurna beredar di sosial media.

Dalam video itu, tampak mobil berwarna putih mengantre di Gerbang Tol Jakasampurna.

Awalnya, kendaraan yang berada di depan mobil pelaku selesai melakukan pembayaran tol, kemudian palang pintu tol pun otomatis terbuka.

Namun, mobil pelaku justru mengikuti mobil di depannya dan menerobos sebelum palang gerbang tol kembali tertutup. Melihat hal itu, petugas yang berjaga langsung meneriaki pelaku.

Pengendara di belakang mobil pelaku itu pun juga ikut teriak dan mengejarnya. Pengendara yang mengejar mobil pelaku lantas langsung mengabadikan pelat nomor pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com