Menurut Anies, evaluasi penetapan cuti bersama perlu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca liburan.
Baca juga: Jelang Libur Panjang, Anies Imbau Warga Tak Copot Masker Saat Kumpul Keluarga
"Sebetulnya tiga minggu yang lalu kita sudah menganjurkan dalam rapat pertemuan dengan gugus (tugas percepatan penanganan Covid), coba dipertimbangkan soal liburnya, libur panjangnya," kata Anies.
Namun, pemerintah pusat tetap menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober. Pemprov DKI pun harus mengikuti kebijakan tersebut dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang dengan memastikan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di 98 rumah sakit rujukan.
"Pemerintah pusat sudah memutuskan tetap jalan libur panjangnya. Ya sudah, keputusan pemerintah pusat itu, sekarang kita jalani antisipasi semua side effectnya," ujar Anies.
"Antisipasi itu artinya kita harus siap jumlah tempat tidur, kemudian kegiatan testing dan tracing karena pengalaman masa libur panjang sesudahnya suka ada lonjakan (kasus Covid-19)," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.