TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komnas Perempuan menyebut kasus pelecehan yang dialami Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Rahayu Saraswati sudah termasuk serangan seksual non-fisik.
Pelaku pelecehan bisa dijerat pasal berlapis atas kasus pelanggaran norma kesusilaan dan juga Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kalau di dalam KUHP bisa disebut sebagai pelanggaran norma kesusilaan karena ini sebenarnya sudah termasuk bentuk serangan seksual," ujar Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad saat diwawancarai, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Dilecehkan Lewat Unggahan Foto Hamil, Rahayu Saraswati: Tidak Bisa Ditolerir
Selain itu, kata Fuad, serangan seksual tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jejaring media sosial. Maka tindakan yang dilakukan itu sudah masuk kategori kekerasan berbasis gender siber (KBGS).
"Jadi kalau memang itu diperkarakan bisa kena UU ITE. Ini sudah masuk kategori serangan seksual berbasis online. Jadi kekerasan seksual berbasis online," kata Bahrul.
Bahrul berpandangan bahwa serengan seksual dalam konstelasi politik merupakan tindakan yang tidak semestinya. Terlebih lagi jika tindakan tersebut dilakukan terhadap calon kepala daerah perempuan.
"Menyerang fisik seseorang dalam konstelasi politik perebutan kekuasaan ini menurut kami di Komnas perempuan tidak adil," kata dia.
Baca juga: Sebelum Foto Hamil, Rahayu Saraswati Pernah Merasa Dilecehkan Lewat Postingan Paha Mulus
"Jadi enggak bisa dibiarkan ini, sudah offside kalau dalam sepak bola. Sudah tidak semestinya," sambungnya.
Sebelumnya, beredar di jejaring sosial Facebook, unggahan foto Sara ketika hamil dengan keterangan gambar bernada pelecehan.
Unggahan tersebut diduga dikirimkan oleh salah satu tim sukses pasangan calon Pilkada Tangerang Selatan 2020.
"Yang mau coblos udelnya silakan. Udel dah diumbar. Pantaskah jadi panutan apalagi pemimpin Tangsel??" tulis akun Facebook bernama Bang Djoel, dikutip pada Senin (26/10/2020).
Menurut Sara, foto dalam unggahan tersebut diambil sekitar lima tahun lalu ketika dia tengah mengandung anak pertamanya.
Namun, pengunggah mengaitkan foto tersebut dengan kontestasi Pilkada Tangerang Selatan dan memanfaatkannya untuk kepentingan politik.
"Dijadikan alat serangan yang mempertanyakan kelayakan saya sebagai seorang pemimpin," ujar Sara, Senin (26/10/2020).
Sara berpandangan, kata-kata yang dituliskan pemilik akun tersebut dalam unggahannya sudah termasuk bentuk pelecehan seksual dan tidak bisa lagi di tolerir.
Postingan bernarasi pelecehan bukan kali pertama dialami Sara kala bersaing memenangi Pilkada Tangsel 2020 bersama pasangannya, Muhamad.
Baca juga: Perlawanan Rahayu Saraswati Usai Dilecehkan Dua Kali pada Masa Pencalonan Pilkada...
Pada awal September 2020, dia juga merasa telah dilecehkan oleh salah satu Politisi Partai Demokrat, yakni Cipta Panca Laksana.
Kala itu, Panca menulis "Paha calon wakil wali kota Tangsel itu mulus banget" di akun pribadi Twitternya.
Tulisan Panca kemudian ramai diperbincangkan dan menuai respons dari sejumlah pihak. Banyak di antaranya yang menilai bahwa postingan 'Paha Mulus' itu ditujukan untuk Sara.
Sara meyakinkan bahwa tulisan Panca yang mengarah pada pelecehan seksual itu memang ditujukan untuk dirinya.
Namun, calon wakil wali kota nomor urut dua itu tidak memperkarakan cuitan tersebut karena tidak dicantumkan nama ataupun foto orang yang dimaksud.
"Karena tidak ada foto dan tidak menyebutkan nama. Maka dengan mudah yang bersangkutan menyatakan tidak ditujukan kepada satu orang secara spesifik," ujar Sara saat dikonfirmasi Senin (26/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.