Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pengendara Motor Bermuatan Lebih Nekat Lintasi Tol Jakarta-Cikampek

Kompas.com - 27/10/2020, 14:48 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Beredar video pengendara motor masuk ke ruas Tol Jakarta Cikampek pada Minggu (25/10/2020) sore. Pengendara motor itu berboncengan dengan satu penumpang yang membawa muatan berukuran besar.

Kejadian ini terekam kamera pengendara lain dan videonya viral di media sosial.

Dalam video itu tampak pengendara motor melintas di sisi kiri Tol Japek. Pengendara dan penumpang itu tampak membawa barang bawaan kardus besar yang dilapisi plastik.

Pengendara itu tampak santai menyusuri pinggiran sisi Jalan Tol Jakarta Cikampek. Dia tampak mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi tanpa memedulikan pengendara lain.

Baca juga: Pengendara Brio yang Terobos Palang Tol Jakasampurna Bekasi Akhirnya Kena Tilang

Kassubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna mengatakan, pihak kepolisian telah memeriksa pelat nomor yang digunakan pengendara itu. Namun, pelat itu tidak terdaftar di Samsat.

Erna menduga pengendara menggunakan pelat palsu untuk mengelabui petugas.

"Iya (diduga pelat palsu) karena pengendara tidak terdaftar pelatnya di Samsat, sudah kita cek," ujar Erna saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Erna mengatakan, saat ini pihak kepolisian maupun Jasamarga masih mencari tahu siapa pengendara yang menerobos ruas Tol Jakarta Cikampek.

Polisi pun sudah mengantongi CCTV atau kamera pemantau di sekitar lokasi.

"Ya masih ditelusuri oleh pihak kepolisian melalui CCTV, pengendara itu keluarnya Jatibening," ucap dia.

Baca juga: Terobos Palang Tol Jakasampurna Bekasi, Pengendara Beralasan Lupa Bawa E-toll

Ia juga mengimbau agar pengendara motor tidak melintas di jalan tol.

Menurut dia, tidak dibenarkan pengendara motor masuk ke jalan tol. Sebab jalan tol khusus untuk pengendara roda empat atau lebih.

Bahkan kata Erna, pengendara motor yang melintas di jalan tol bisa dikenakan sanksi tilang.

"Jadi pada dasarnya kita sudah koordinasi dengan pihak kepolisisan dan Jasa Marga, khususnya untuk lalu lintas ya," kata dia.

"Kendaraan sudah melanggar aturan rambu lalu lintas dengan kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 dikenakan Pasal 287 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com